Klik Gambar

Rabu, 11 November 2009

Kriminalisasi KPK


Kriminalisasi KPK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya menegur Kepolisian Negara RI karena telah memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasil pemeriksaannya hanya menyebutkan terjadinya penyalahgunaan wewenang akibat mengeluarkan pencekalan terhadap Joko Tjandra dan Anggoro yang dinilai terlibat korupsi.
Sangkaan terhadap pimpinan KPK dinilai dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi penegak hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, langkah Polri melakukan kriminalisasi terhadap penegak hukum KPK dikhawatirkan dapat mengancam agenda pemberantasna korupsi yang telah dicanangkan oleh Presiden sendiri di awal pemerintahannya pada tahun 2004 silam.
“Saya kira, kalau sangkaan Polri terhadap KPK hanya penyalahgunaan wewenang akibat mengeluarkan pencekalan tersebut, sebaiknya KPK dapat meneruskan penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus korupsi lainnya seperti kasus dugaan suap seorang periwa tinggi Polri dalam kasus Bank Century,” ujar Teten.
Dikatakan Teten, KPK jangan melupakan kasus dugaan suap yang terjadi terkait kasus Bank Century, sebab nilai kerugian negara yang terjadi akibat salah urusan Bank Century, bukan hanya menyebabkan kerugian pada negara, akan tetapi juga kepercayaan terhadap perbankan.

0 komentar:

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info detail hubungi WA 085852316552
Ringga Arie Suryadi. Diberdayakan oleh Blogger.