Klik Gambar

Minggu, 03 Oktober 2010

redenominasi rupiah adalah

Apa itu Redenominasi Rupiah
Rencana Redenominasi Rupiah - Apa itu Redenominasi Rupiah - Berita terbaru kali ini bukan tentang gosip video ariel dan cut tari, KD Raul, atau keong racun. Saat ini giliran dari pemerintah nyebar gosip tentang Redenominasi mata uang rupiah. Istilah apalagi itu? mungkin untuk para kawula muda kayak saya ini tidak pernah mendengar istilah Redenominasi, atau cuma saya yang tidak tahu,hehe. Olehnya, melalui postingan ini semoga bisa membantu menjelaskan apa itu Redenominasi dan kapan redenominasi diberlakukan.


Rencana redenominasi rupiah ini, dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia melalui pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8/2010) malam. Saya yakin semenjak wacana Redenominasi ini dikeluarkan, anda juga akan bertanya apa itu Redenominasi dan akan mencari tahu, insya Allah blog Pancallok bisa sedikit membantu menjelaskan.

Apa Itu Redenominasi

Apa itu Redenominasi, mungkin bisa saya jawab sendiri, Jiahh sok...hahah. Kan tadi habis nonton berita di tv yang membahas soal rencana Redenominasi. Yang saya tangkap mengenai pengertian Redenominasi ini :

Redenominasi adalah penyederhanaan atau pengurangan nominal mata uang Rupiah tanpa memotong nilai tukar mata uang itu sendiri. Uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp 50. Artinya ada pengurangan 3 digit nominal.

Redenominasi vs Sanering

Redenominasi ini sendiri tidak sama dengan yang pernah terjadi pada masa pemeritahan Soekarno (orde lama). Redenominasi berbeda dengan Sanering. Redenominasi adalah kebijakan yang dilakukan dengan memotong nominal mata uang dengan tidak mengurangi nilai tukar mata uang itu sendiri, misalkan saya membeli sabun seharga RP 10.000, ketika diberlakukan Redenominasi maka saya tetap membayar sabun itu dengan harga Rp 10 (pengurangan 3 digit angka), Sedangkan Sanering adalah pemotongan nilai mata uang tetapi harga barangnya tetap sama. Misalkan saya membeli sabun seharga Rp 10.000 ketika Sanering berlaku maka uang saya menjadi Rp 10 sedangkan harga sabun itu tetap Rp 10.000. Tentu sangat merugikan bukan,hahaha.

Persyaratan Diberlakukan Kebijakan Redenominasi

1. Ekspektasi inflasi harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil.
2. Stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga.
3. Kesiapan masyarakat

Untuk nomor 3 ini tampaknya saat ini belum bisa diterima masyarakat secepat mungkin, butuh waktu yang panjang untuk membiasakan. Diharapkan masyarakat tidak menimbulkan keresahan dalam bertransaksi.

Kapan Redenominasi Berlaku

Redenominasi menurut Bank Indonesia memerlukan waktu selama 10 tahun. Dimulai tahap sosialisasi pada tahun 2011-2012 kemudian pada tahun 2013, dilakukan Redenominasi sebagai masa transisi hingga tahun 2015. Nah pada masa transisi ini, akan dipakai dua penilaian yang disebut istilah rupiah lama dan rupiah baru. Jadi anda bisa membeli barang dengan harga Rp 100.000 bayarnya bisa pake uang rupiah lama yaitu pecahan Rp 100.000 atau menggunakan uang rupiah baru yaitu Rp 100 (Redenominasi rupiah).

Ini mungkin tampaknya membingungkan masyarakat nantinya ketika melakukan transaksi apalagi pihak produsen itu sendiri juga akan memberikan 2 label harga, yaitu harga rupiah lama dengan harga rupiah baru. Terkhusus pada masyarakat yang pernah merasakan dirugikan karena kebijakan Sanering di masa orde lama.

Semua kekhawatiran itu sudah dipikir matang-matang pihak BI, mereka sudah melakukan studi banding di Turki yang sukses melakukan redenominasi di 2004. Sudah banyak negara-negara yang telah sukses melakukan Redenominasi, misalnya Turki, Vietnam yang memiliki pecahan uang terbesar di dunia setelah Indonesia yaitu sebesar 500.000 Dong. dan tidak memperhitungkan negara Zimbabwe yang pernah mencetak pecahan uang 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

Rencana Redenominasi berlaku total pada tahun 2022.










Redenominasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat mempengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".[1] Contoh-contoh yang terkini antara lain:
Satuan baru = x Satuan lama Tahun
Dolar Zimbabwe keempat (ZWL) = 1 000 000 000 000 ZWR Februari 2009
Dolar Zimbabwe ketiga (ZWR) = 10 000 000 000 ZWN Agustus 2008
Dolar Zimbabwe kedua (ZWN) = 1 000 ZWD (dolar pertama) Agustus 2006
Metical Mozambik baru
= 1 000 Metical lama 2006
Bagan ini bukanlah bagan yang dimaksudkan untuk lengkap.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pengaruh terhadap catatan keuangan
• 2 Daftar redenominasi mata uang
• 3 Perbedaan redenominasi dan pemotongan mata uang
• 4 Lihat pula
• 5 Referensi dan pranalar luar

[sunting] Pengaruh terhadap catatan keuangan
Ketika terjadi redenominasi, data keuangan yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut harus disesuaikan. Contohnya, produk domestik bruto (PDB) Bank Sentral Nikaragua yang didokumentasikan dengan baik.[2]
[sunting] Daftar redenominasi mata uang
[sunting] Perbedaan redenominasi dan pemotongan mata uang

Artikel ini tidak memiliki referensi sumber sehingga isinya tidak bisa diverifikasi.
Bantulah memperbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.
Artikel yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus.

Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama, sedangkan pada sanering menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis. Selain itu redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional, sementara sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan, sedangkan pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya. Redenominasi juga biasanya dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, sedangkan sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sementara sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
http://iwansulistyo.com
Rencana redenominasi Rupiah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada hari Senin (2/8/2010) malam. Rencana redenominasi Rupiah ini pasti akan menimbulkan pertanyaan seputar tentang hal itu. Apa itu redenominasi Rupiah? Arti redenominasi Rupiah adalah pengurangan nominal atau penyederhanaan mata uang Rupiah tapi tidak dengan memotong nilai tukar Rupiah tersebut (kurang lebih begitu).Bingung ya, sama. Sebagai contoh redenominasi Rupiah misalnya uang Rp 10.000,- akan menjadi Rp. 10,- (dengan dikurangi 3 digit nominal). Untuk contoh nyatanya, misalnya kita biasa membeli sesuatu dengan harga Rp. 10.000,-, setelah adanya redenominasi Rupiah ini kita jadi membayar Rp. 10,-.
http://www.gusbud.web.id
Pengertian redenominasi atau penyerdahanaan rupiah serta dampak positif dan dampak negatifnya akan sedikit saya bahas di blog peluang usaha ini, disamping sebagai bahan buat saya pribadi siapa tahu pembaca memerlukanya sesekali keluar dari topik puasa ramadhan yang akan dateng. Bank Indonesia mengeluarkan panduan Pengertian redenominasi untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan pengertian sanering yang pernah dilakukan di Indonesia.

Pengertian redenominasi merupakan mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak merubah daya beli masyarakat.

Pengertian Sanering berbeda dengan redenominasi, senering merupakan proses pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang tetapi halyang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang maka proses ini akan menurunkan daya beli masyarakat.

Dampak positif dan pengaruhnya bagi masyarakat pada proses redenominasi disebutkan tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama sedangkan pada sanering, menimbulkan kerugian karena daya beli turun drastis.

Tujuan redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi ini didsarkan pada fakta bahwa pecahan terbesar Indonesia Rp.100.000 ini teritung terbesar ke 2 di Asia.Tujuan redenominasi berikutnya kedepan indonesia memperoleh kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional sedengkan tujuan Sanering adalah mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah jadi hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang dirubah dan disesuaikan, ini berbeda dengan sanering dimana nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena pemotongan nilai barang.

Syarat redenominasi dapat dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil, Ekonomi tumbuh seerta inflasi terkendali. Sanering dilakukan pada saat terjadi inflasi sangat tinggi dan kondisi makro ekonomi tidak sehat. Proses implementasi Redenominasi disebutkan cukup panjang sampai 10 tahun dan harus dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, tujuanya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Contoh penerapan redenominasi untuk harga 1 liter bensin saat ini seharga Rp 4.500 per liter jika dilakukan redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 4,5 untuk 1 l bensin ini terjadi karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru) sedangkan pada sanering, apabila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin, semoga membantu posting tentang Pengertian redenominasi atau penyerdahanaan rupiah serta dampak positif dan dampak

Sumber: PENGERTIAN REDENOMINASI DAN DAMPAK POSITIF NEGATIFNYA - Peluang Usaha
Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:57 WIB
Besar Kecil Normal

Inilah Beda Redenominasi dengan Sanering

TEMPO Interaktif, Jakarta -Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci. Begini rinciannya.

1. Pengertian.
Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.

2. Dampak bagi masyarakat.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.

3. Tujuan
Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

4. Nilai uang terhadap barang.
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.

5. Kondisi saat dilakukan.
Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.
Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).

6. Masa transisi
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.

7. Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru).
Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.

MARIA
Besar Kecil Normal

Darmin: Redenominasi Tak Memicu Kenaikan Inflasi


Darmin Nasution. TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, proses redenominasi tidak akan memicu kenaikan inflasi. Meski pada tiga tahun pertama yakni 2013-2015, pemerintah nantinya bakal memberlakukan dua label uang.

"Ini netral terhadap inflasi," tegas Darmin saat memberikan keterangan di press room, lantai 1, gedung Thamrin Bank Indonesia siang ini. Ia menjelaskan, inflasi sebenarnya terjadi jika jumlah uang yang beredar lebih banyak dibanding barang dan jasa.

Ia menyatakan, BI tetap optimistis perekonomian tetap stabil dan inflasi tetap akan mengarah pada 5 persen selama tahapan redenominasi diterapkan.

Meski demikian, Darmin mengakui, ada negara yang gagal melaksanakan redenominasi. "Zimbabwe itu gagal," katanya. Sebab, Zimbabwe menerapkan redenominasi pada saat perekonomiannya tidak stabil dengan inflasi yang cukup tinggi.

Di seluruh dunia, tutur Darwin, masih ada dua negara yang punya nilai satuan mata uang hingga ribuan. "Indonesia, Vietnam, Zimbabwe," ujarnya. "Jadi kita bertiga di dunia ini," ujarnya lagi.

Menurut Darwin, saat pemberlakuan dua label mata uang, maka bakal ada biaya label harga ganda produk dan itu ditanggung oleh pihak terkait. "Biaya yang timbul, memang ada, bukan tidk ada. Memang ada yang memikul. Tapi sebenarnya, dia juga untung. Pencatatan," ujarnya.

Bbagi yang menabung di bank, pihak bank yang sudah menggunakan aplikasi satuan mata uang hasil redenominasi, nilai mata uangnya otomatis berubah. "Begitu satu bank itu menggunakan aplikasi baru, semua nilai itu akan berubah," ujarnya.

Darmin selanjutnya meminta semua pihak tak perlu khawatir. "Tidak usah khawatir. Jangan dipersulit, kalau bisa dipermudah," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS
Besar Kecil Normal

• Bagikan27
• 0
BI: Redenominasi Bukan Pemotongan Uang
Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:41 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Bank Indonesia menegaskan, redenominasi bukan saerning atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redonimasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat, dengan hanya memotong nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja.Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikut pula penyederhanaan penulisan uang.Juga akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

"Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang," tegas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam pernyataan persnya hari ini.

Ia melanjutkan, dalam renedominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol.

Redenominasi, ujarnya, biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas ekonomi terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

Darmin mengatakan, BI belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena BI menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.

Oleh karena itu, dalam tahapan riset mengenai redonimnasi, BI secara aktif melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mencari masukan. Dan hasil riset tersebut akan diserahkan oleh BI ke pihak-pihak terkait agar dapat menjadi bahan komitmen nasional.

MARIA
Indef: Redenominasi Belum Urgent
Selasa, 03 Agustus 2010 | 18:22 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta -Rencana Bank Indonesia (BI) melakukan redenominasi rupiah diperkirakan akan mengeluarkan biaya yang besar jika direalisasikan. "Ini wacana yang bagus, namun saat ini belum urgent. Redenominasi pasti akan membutuhkan biaya besar karena Bank Indonesia harus mencetak uang baru lagi," kata pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani, saat dihubungi Tempo hari ini.

Selain kesiapan Bank Indonesia, lanjut Aviliani, realisasi redenominasi butuh kesiapan dari lembaga-lembaga riset pemerintah seperti Badan Pusat Statistik. "Juga harus dilihat kesiapan dunia usaha dan investasi," lanjutnya.

Walaupun inflasi Juli 2010 sebesar 1,57 persen sebagai inflasi tertinggi pada tahun ini, Aviliani memperkirakan perekonomian Indonesia akan berjalan stabil untuk tiga tahun ke depan. Redenominasi juga diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada perekonomian Indonesia.

Selain itu, Aviliani berharap pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika rencana redenominasi tersebut ingin direalisasikan. "Jangan sampai nantinya muncul image negatif di mata masyarakat."

EVANA DEWI


Besar Kecil Normal

• Bagikan79
• 0
Boediono: Redenominasi Rupiah Masih Kajian
Selasa, 03 Agustus 2010 | 18:11 WIB
Besar Kecil Normal

Dok.Tempo/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Presiden Boediono menegaskan redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Studi redenominasi ini sudah dilakukan Bank Indonesia beberapa waktu lalu dan perlu waktu yang panjang untuk menjadi kebijakan.
"Studi statusnya, saya cek pak Darmin (Darmin Nasution-Gubernur Bank Indonesia) studi berlanjut belum selesai, berapa lama, belum tahu kita tunggu," kata Boediono dalam jumpa pers yang didampingi Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Wakil Presiden hari ini.

Sebelumnya, Darmin memaparkan rencana redenominasi dengan alasan mengatasi inefisiensi pencatatan transaksi dan bertepatan dengan rencana ASEAN Economy Community. Proses persiapan dan sosialisasi dimulai pada 2011-2012.

Boediono mengatakan kajian itu masih terus berjalan dengan melihat negara yang berhasil dan gagal mengadopsi sistem itu.
Menurut Boediono, wacana ini belum diputuskan. Kalau pun ada hasil definitif, lanjut Boediono, dibahas melalui proses seharusnya, dari pemerintah, dengar wacana publik. Dia mengakui redenominasi dilakukan beberapa negara.
Dia melanjutkan yang paling penting dilakukan saat ini adalah menjaga ketenangan dan kestablian dari situasi ekonomi. Yang perlu diwaspadai, kata dia, bergeraknya masalah inflasi. "Kita jelas akan upayakan semaksimal mungkin untuk menjaga inflasi kita mendekati yang kita sasarkan. Sisi suplai kita sesuaikan. Kurs stabil. Sekarang yang penting jaga suasana kestabilan dan ketenangan, tidak usah terpengaruh oleh hasil studi," ujarnya.

Pemerintah sedang mencari langkah-langkah memperlancar arus suplai dari bahan-bahan pokok. "Saya kira ini upaya untuk menjaga harga bahan pokok stabil dan kita upayakan dengan serius stabil terus melewati masa masa, memang ada kenaikan hari raya,tapi itu kan normal," kata Boediono. Juga mempersiapkan pembangunan infrastruktur dalam menjamin distribusi bahan pokok ke daerah.

EKO ARI WIBOWO
Besar Kecil Normal

• Bagikan13
• 0
Ekonom Pesimistis Redenominasi Berjalan Mulus
Selasa, 03 Agustus 2010 | 16:39 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana redenominasi yang dicanangkan Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan akan memunculkan kepanikan di kalangan masyarakat umum. “Masyarakat menganggap redenominasi sama dengan sanering. Padahal keduanya berbeda. Tapi kan susah mensosialisasikannya untuk orang awam,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono, saat dihubungi Tempo hari ini. .

Menurut Tony, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rencana redenominasi direalisasikan, pertama adalah kestabilan nilai inflasi Indonesia. “Redenominasi bisa dilakukan jika nilai inflasi pada level rendah dan stabil, sekitar di bawah 5 persen,” kata Tony.
Sedangkan, Tony memperkirakan inflasi Indonesia pada tahun ini akan menembus hingga di atas 6 persen. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin melakukan redenominasi, harus dipastikan bahwa inflasi akan stabil dan nilainya di bawah 5 persen selama empat tahun berturut-turut.

Kedua, pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu ketersediaan cadangan devisa Indonesia. “Saat ini cadangan devisa Indonesia sekitar Rp 76 miliar. Sedangkan, untuk mempertahankan kurs tetap stabil, cadangan devisa negara harus berjumlah Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar,” kata Tony.

Selain itu, Tony juga menilai bahwa tingkat kepercayaan investasi masih cenderung rendah. “Confidence memang kadang tinggi, tapi lebih sering rendah (distrust),” katanya.

Menurut Tony, langkah redenominasi juga sempat dilakukan oleh Brasil pada pertengahan tahun 1980-an. “Brasil pernah mencobanya sampai gonta ganti mata uang, di antaranya crizeiro, cruzado, new cruzado, lira. Tapi gagal karena esensi masalahnya ada di inflasi dan lack of confidence,” lanjut Tony.

Oleh karena itu, Tony menilai bahwa redenominasi hanya akan efektif untuk dilakukan jika beberapa syarat tersebut terpenuhi. “Ide tersebut bagus, tapi syaratnya berat. Saya cukup pesimistik itu bisa dilakukan dengan mulus untuk saat ini,” katanya.

EVANA DEWI
Rupiah
BI: Redenominasi Perlu Waktu Panjang
Jumat, 27 Agustus 2010 | 15:43 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Darmin Nasution.
TERKAIT:
• Sebenarnya, Redenominasi Bisa Dipercepat
• KPKN: Redenominasi Bukan Prioritas
• Akbar: Redenominasi Tak Mendesak
• DPR Tolak Redenominasi Rupiah
• Belum Saatnya Redenominasi
• GramediaShop: Dari Langit
• GramediaShop: Man Jadda Wajada
AMBON, KOMPAS.com - Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengatakan, rencana pelaksanaan redenominasi atau pemangkasan pecahan mata uang rupiah membutuhkan waktu yang panjang.

"Kalau sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Pusat mengenai rencana sosialisasi dan pelaksanannya kapan, baru kita benar-benar menerapkannya, sebab menurut BI, kita sudah sangat siap untuk melakukan redenominasi," kata Darmin di Ambon, Jumat (27/8/2010).

Kesiapan menerapkan program ini dikatakan sangat siap, dalam pengertian inflasi Indonesia sekarang hanya sekitar 5 - 6 persen dan sangat jauh berbeda dengan kondisi 20 tahun lalu yang berkisar antara 12 - 14 persen sehingga mempengaruhi fluktiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing hingga merosot.

"Sekarang ini bisa dilihat nilai rupiah justeru tidak merosot, malahan terkadang terlalu kuat," kata Darmin yang berkunjung ke Maluku untuk melantik pimpinan BI Cabang Ambon, Achmad Bunyamin.

Tahun lalu, nilai tukar rupiah sering mencapai level di atas Rp 10.000 per dollar Amerika Serikat, tapi sekarang jusrtu bertahan di kisaran Rp 8.950.

Posisi seperti ini memberikan arti, kalau seandainya sudah mulai dilaksanakan redenominasi dan regulasinya sudah terkendali sehingga secara ekonomi, kurs rupiah dalam jangka menengah dipengaruhi oleh besar kecilnya inflasi di negara-negara mitra dagang dan besarnya inflasi di Indonesia.
"Bila inflasi di Indonesia berada di kisaran 5 - 6 persen dan inflasi di negara mitra dagang kita antara 3 - 9 persen, maka rupiah itu akan menurun nilainya sekitar 1 persenan, dan kalau nilai inflasinya sama maka dia tidak akan merubah nilainya," kata Darmin.

Kadang-kadang persoalan ini memang dipengaruhi oleh aliran modal, tapi BI percaya sudah saatnya punya mata uang yang kuat, tapi masih membutuhkan waktu dan kalau sudah diputuskan pun sosialiasinya butuh waktu dua sampai tiga tahun.

"Yang saya perhatikan hampir di seluruh wilayah, orang sudah mulai mengerti redenominasi sebetulnya, padahal tadinya kita mengira masyarakat sulit memahami program ini," katanya.
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.jimly.com/makalah/namafile/36/REDENOMINASI_KONSTITUSIONAL.doc.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.
REDENOMINASI KONSTITUSIONAL
MATA UANG RUPIAH[1]


UUD 1945 dan Mata Uang

Pasal 23B UUD 1945 pasca reformasi menentukan, “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini berdasarkan Perubahan Keempat UUD 1945 pada tahun 2002, tidak mengalami perubahan dari rumusan aslinya dari tahun 1945. Yang berubah hanya penomerannya saja yang dulunya Pasal 23 ayat (3), sekarang menjadi Pasal 23B. Oleh karena rumusannya tidak berubah maka dapat ditafsirkan bahwa isinya juga tidak berubah, masih sama seperti aslinya yang apabila kita telusuri, mempunyai arti yang tidak sama dengan pengertian yang dikembangkan dewasa ini.
Sekarang, perkataan ‘Harga Mata Uang’ biasa dipahami sebagai konsep tentang nilai nominal mata uang ratusan, ribuan, dan sebagainya. Akan tetapi, ketika rumusan ketentuan tersebut dibahas dalam Sidang BPUPKI, yang dimaksud adalah kurs nilai rupiah terhadap mata uang asing. Itu sebabnya dalam Penjelasan UUD 1945 mengenai pasal ini dikatakan,
“... tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu, perlu ada macam dan rupa mata uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang”.
Dari penjelasan itu dapat dipahami bahwa dalam konsep “the framers’ of the constitution”, yang dimaksud dengan harga mata uang dalam rumusan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 asli itu kurang lebih terkait dengan pengertian kurs rupiah terhadap mata uang asing. Penetapan oleh negara melalui undang-undang dimaksudkan agar nilai mata uang rupiah itu tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas secara mengambang atau ‘floating’. Kurs rupiah haruslah ‘fixed rate’, bukan ‘floating rate’. Secara normatif, pengertian demikian ini dapat dikatakan tidak berubah dalam rumusan Perubahan Keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Yang berubah hanya penomerannya yaitu, yaitu dari Pasal 23 ayat (3) menjadi Pasal 23B.
Namun demikian, jika pengertian historis ini diikuti akan timbul persoalan dalam teknis pelaksanaannya. Pertama, penetapan harga itu sendiri harus dilakukan “dengan undang-undang” yang tentunya sangat sulit dan bahkan menimbulkan kontroversi politik secara terbuka sebelum kurs itu sendiri ditetapkan. Karena itu, dapat dikatakan bahwa penetapan harga dengan undang-undang itu sama sekali tidak lah realistis dan tidak mungkin dilaksanakan dalam praktik tanpa menimbulkan kekacauan dan kerugian ekonomi dan keuangan secara nasional. Kedua, dapat saja ditafsirkan bahwa perumusan Pasal 23 ayat (3) itu memang tidak dimaksudkan untuk menetapkan harga itu secara langsung dengan undang-undang. Yang terpenting adalah bahwa harga mata uang itu ditetapkan oleh negara, yang dilakukan atas dasar undang-undang. Dengan kata lain, yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) itu adalah bahwa macam dan harga mata uang itu diatur dengan undang-undang, bukan secara langsung ditetapkan dengan undang-undang.
Akan tetapi, terlepas dari kedua kemungkinan tafsir tersebut di atas, dalam perkembangan praktik, terutama sejak era Orde Baru, pengertian mengenai ‘harga mata uang’ itu tidaklah dikaitkan dengan pengertian kurs, melainkan hanya dikaitkan dengan denominasi atau harga nominal mata uang rupiah. Karena itu, penerapan sistem ‘floating rate’ tidak pernah dipahami sebagai sistem yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945. Bahkan, setelah masa reformasi, dalam pelbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan dan perbankan, perkataan ‘harga mata uang’ itu sama sekali dipahami dalam pengertian kurs. Sampai sekarang tidak ada orang yang mempersoalkan hal itu. Bahkan dalam sidang-sidang Panitia Ad Hoc BP MPR pada tahun 2001-2002, ketika rancangan perubahan Pasal 23 itu dibahas, pengertian harga mata uang itu juga tidak dipahami dalam konteks kurs mata uang, melainkan dipahami dalam konteks nilai nominal mata uang rupiah.
Dengan perkataan lain, pengertian yang terkandung dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang kemudian menjadi Pasal 23B UUD 1945, sudah mengalami proses perubahan makna dengan sendirinya. Perubahan-perubahan konstitusi itu sendiri dalam teori dan praktik memang tidak selalu dilakukan melalui perubahan formal (formal amendment), tetapi dapat juga dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan (contitutional convention), atau pun melalui interpretasi (constitutional interpretation) oleh peradilan konstitusi. Jika semua orang menerima sebagai praktik yang dianggap baik, maka dengan sendirinya pengertian harga uang dalam UUD 1945 itu dapat dikatakan sudah mengalami perubahan melalui konvensi (by convention). Artinya, sekarang pengertian harga mata uang yang hanya dikaitkan dengan soal nilai nominal atau dengan soal denominasi itu dapat saja diterima sebagai kenyataan yang sah secara konstitusional.
Dengan demikian ada beberapa pola pemahaman terhadap ketentuan bahwa harga mata uang harus ditetapkan dengan undang-undang tersebut di atas, yaitu (i) nilai kurs mata uang rupiah ditetapkan oleh DPR bersama dengan Presiden dengan undang-undang; (ii) nilai kurs mata uang ditetapkan oleh negara c.q. Bank Sentral, berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur hal itu. Dengan perkataan lain, nilai kurs mata uang itu ‘diatur’ dengan undang-undang, bukan ‘ditetapkan’ dengan undang-undang; (iii) nilai nominal mata uang rupiah ditetapkan oleh DPR bersama dengan Presiden dengan undang-undang; (iv) nilai nominal mata uang rupiah ditetapkan oleh negara c.q. Bank Sentral berdasarkan undang-undang yang ditetapkan oleh DPR bersama dengan Presiden. Karena itu, dewasa ini, Pemerintah dan Bank Indonesia dapat saja mengembangkan kebijakan yang mengartikan perkataan harga mata uang dalam Pasal 23B UUD 1945 dalam konteks harga nominal yang penetapannya dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan pengaturan undang-undang yang ditetapkan bersama oleh DPR dan Presiden.

Redenominasi Mata Uang Rupiah

Dari uraian di atas, harus dibedakan antara pengaturan dan penetapan. Pengaturan adalah tindakan regulasi yang berisi norma-norma yang bersifat umum dan abstrak, sedangkan penetapan adalah tindakan administrasi yang berisi norma-norma yang bersifat konkrit dan individual. Denominasi dan redenominasi mata uang dapat ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh DPR bersama dengan Pemerintah. Artnya, tindakan yang dilakukan untuk menerapkan kebijakan redenominasi mata uang rupiah haruslah dilakukan dalam dua tahap, yaitu (i) pembuatan peraturan yang agar mempunyai kedudukan yang kuat oleh Bank Indonesia diusulkan dalam bentuk undang-undang, dan (ii) penetapan redenominasi itu dengan keputusan Bank Indonesia. Jika tindakan pertama menimbulkan perlawanan dari masyarakat karena dianggap merugikan, maka upaya hukum yang tersedia adalah ‘judicial review’. Namun terhadap tindakan kedua, upaya hukum yang tersedia tidak dinamakan ‘judicial review’ melainkan peradilan tata usaha negara (PTUN), ataupun jika timbul sengketa hak-milik sebagai akibat penetapan itu, maka persengketaan semacam itu dapat juga dijadikan objek perkara di peradilan umum (pengadilan negeri).
Masalahnya adalah apakah harus atau apakah tepat bahwa bentuk hukum yang dipilih adalah undang-undang, bukan produk peraturan di bawah undang-undang. Jika ketentuan mengenai redenominasi itu sebenarnya sudah ada pintunya dalam undang-undang yang ada, mestinya penetapan redenominasasi itu dapat saja dilakukan secara langsung tanpa terlebih dulu membuat undang-undang yang khusus. Apakah untung ruginya jika pengaturan mengenai redenominasi itu dilakukan dengan undang-undang atau dengan peraturan yang lebih rendah. Jika dengan undang-undang, kedudukannya jelas lebih kuat, tetapi penyusunan undang-undang itu harus dilakukan melalui proses politik di DPR yang bersifat terbuka. Jika pengaturan mengenai hal-hal tersebut bersifat terbuka apakah dampak ekonomi-politiknya akan menguntungkan atau tidak. Ada juga kemungkinan bahwa sekiranyapun diperlukan bentuk undang-undang untuk pengaturan hal itu, maka undang-undang dimaksud dapat merupakan undang-undang yang tersendiri atau terselip sebagai bagian dari ketentuan undang-undang lain yang berkenaan dengan keuangan negara. Artinya, pengaturannya dalam undang-undang itu dapat saja tidak bersifat khusus sehingga dampak kontroversi ekonomi-politiknya lebih ringan.
Pendek kata, cukup banyak persoalan teknis yang perlu didalami sehubungan dengan gagasan untuk menerapkan kebijakan redenominasi mata uang rupiah tersebut. Saya setuju dengan pendapat bahwa pengaturan mengenai redenominasi ini dituangkan dalam bentuk undang-undang. Akan tetapi, Bank Indonesia dapat saja memilih jalan yang paling moderat dan aman, yaitu bukan dengan undang-undang tersendiri tetapi dalam undang-undang yang tidak secara khusus mengatur tentang redenominasi.
Hal-hal mengenai keuangan negara yang harus diatur dan dituangkan dalam bentuk undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII tentang Hal Keuangan Negara Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, 23D, 23E, 23F, dan Pasal 23 tercatat ada enam undang-undang. Keenam undang-undang itu adalah undang-undang mengenai (i) APBN, (ii) Pajak dan Pungutan lain yang memaksa, (iii) macam dan harga mata uang, (iv) hal-hal lain mengenai keuangan negara, (v) bank sentral, dan (vi) Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus mengenai pengaturan soal redenominasi tidak diperintahkan secara khusus. Karena perintah mengenai hal itu dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 23C yang menentukan, “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”.
Perintah Pasal 23C UUD 1945 itulah sebenarnya yang sudah dilaksanakan dengan dibentuknya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika materi redenominasi itu dipandang perlu diatur dalam undang-undang yang tidak tersendiri, maka dapat saja dilakukan perubahan atas UU tentang Keuangan Negara itu sebelum kebijakan redenominasi mata uang rupiah dilaksanakan. Dengan demikian risiko ekonomi-politiknya tidak sebesar jika dibentuk undang-undang tersendiri mengenai redenominasi mata uang rupaih.

Alternatif Keterbukaan

Dapat dikatakan bahwa pilihan-pilihan yang direkomendasikan tersebut di atas di dasar didasarkan atas asumsi bahwa proses penetapan redenominasi rupiah itu mengundang kerawanan jika dibahas dalam waktu yang cukup lama dan ditetapkan secara terbuka. Kerawanan yang dimaksud dapat saja mempengaruhi dinamika pasar sebagai akibat terjadinya perubahan nilai rupiah, seperti dampak kenaikan harga, dan sebagainya. Namun demikian, jika pembahasan dan penetapan kebijakan redenominasi itu justru sebaliknya diidealkan bersifat terbuka, maka terntu saja pilihan-pilihan cara yang diusulkan di atas menjadi tidak berlaku. Misalnya saja, dampak kenaikan harga tidak saja disebabkan oleh adanya diskusi terbuka, tetapi juga oleh penetapan redenominasi itu kapan saja dan secepat apapun hal itu ditetapkan dan diumumkan.
Artinya, kemungkinan dampak negatif yang timbul, bukan karena pembahasannya yang terbuka, melainkan sejak kebijakan itu ditetapkan dan diterapkan. Oleh karena itu, pembahasan yang bersifat terbuka dapat dikatakan justru lebih baik, karena hal itu sekaligus memberi kesempatan keterlibatan dan partisipasi publik secara lebih luas dan transparan. Kebijakan redenominasi itu sendiri sudah disosialisasikan secara terbuka sejak dari tahap pembahasannya di DPR.
Lagi pula, perubahan kebijakan redenominasi itu berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dalam kehidupan sehari-hari, yaitu berkenaan dengan nilai mata uang sebagai alat tukar dan pengukur harga sehari-hari. Perubahan kebijakan yang demikian luas dampaknya tentu berkaitan pula dengan perubahan-perubahan dalam hak dan kewajiban orang banyak, sehingga sudah seharusnya perubahan itu ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian, makna harfiah dari ketentuan asli Pasal 23B yang berasal dari Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 sebelum reformasi, dapat kita kembalikan, yaitu bahwa, “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya, redenominasi nilai mata uang rupiah yang akan diterapkan itu haruslah ditetapkan dengan undang-undang dengan pengertian bahwa yang dimaksud dengan harga mata uang itu tidak hanya kurs, tetapi juga denominasinya.
Dengan alternatif pandangan yang demikian, maka tentu saja bentuk hukum yang paling ideal yang mesti dipilih untuk penuangan dan pemberlakuan kebijakan redenominasi mata uang rupiah itu adalah undang-undang. Dengan demikian, alternatif pemberlakuan redenominasi melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia) secara juridis sah dan cukup kuat. Demikian pula alternatif kedua yang moderat untuk mencantumkan pasal redenominasi itu dalam rangka perubahan undang-undang tentang keuangan negara. Akan tetapi, alternatif yang lebih baik dan lebih kuat lagi adalah alternatif yang ketiga, yaitu dengan undang-undang yang tersendiri, misalnya bernama Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah. Bahkan dapat dikatakan bahwa oleh karena besarnya dampak sosial ekonomi dan sosial politik sebagai akibat penerapan kebijakan redenominasi mata uang rupiah tersebut, maka memang alternatif yang harus dipilih dari alternatif melalui undang-undang. Namun, meskipun Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk secara mandiri menentukan kebijakan redenominasi tersebut, sebaiknya Bank Indonesia tidak menentukan sendiri pilihan-pilihan itu. Yang mempunyai kewenangan perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan undang-undang adalah Presiden dan DPR. Karena itu, konsultasi kepada keduanya mesti dilakukan sebelum kebijakan ini diumumkan.
Jika gagasan redenominasi itu dapat disepakati lebih dulu, barulah dipikirkan mengenai (i) format penuangannya, dan (ii) apa saja cakupan isinya. Pilihan-pilihan format dilaporkan lebih dulu dan ditawarkan kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan pengajuan rancangan undang-undang, dan secara simultan dikonsultasikan pula kepada Pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR bahwa kebijakan redenominasi itu akan dilakukan melalui pembentukan undang-undang. Teknis inisiatif perancangan undang-undangnya dapat dimulai dari Pemerintah ataupun dari Badan Legislasi DPR. Akan tetapi, sekiranya pun disepakati Badan Legislasi DPR lah yang akan mulai mengambil prakarsa, tetap saja sebelumnya Presiden perlu mendapatkan laporan terlebih dahulu mengenai soal ini, langsung dari Gubernur Bank Indonesia. Malah, sebaiknya, Presiden tidak hanya mendapat laporan tertulis, tetapi juga laporan langsung dari Gubernur mengenai gagasan penerapan kebijakan redenominasi mata uang rupiah tersebut dan sekaligus mendiskusikan berbagai alternatif yang tersedia untuk menerapkan kebijakan baru itu.
Draf Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah itu setidaknya memuat 2 macam norma, yaitu (i) ketentuan-ketentuan yang mengatur (regelingen) mengenai berbagai prosedur penerapan kebijakan redenominasi itu beserta segala akibat hukumnya di lapangan melalui aturan peralihan, dan (ii) pernyataan penetapan mulai sejak kapan nilai rupiah yang bersangkutan mengalami redenominasi, dan berapa besar nilai denominasi yang ditetapkan. Di samping kedua hal itu, tentu materi-materi standar lainnya juga harus pula dimuat dalam rancangan undang-undang itu sesuai dengan Pedoman Pembentukan Undang-Undang sebagaimana dimaksudkan oleh UU No. 10 Tahun 2004.

Penutup

Demikian masukan dari saya dalam diskusi internal pimpinan Bank Indonesia, di Jakarta, 21 Oktober 2009. Semoga kiranya dapat dikembangkan menjadi bahan kajian yang lebih mendalam dalam forum diskusi.


Jakarta, 21 Oktober 2009



Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.[2]
4

________________________________________
[1] Diskusi Internal Pimpinan Bank Indonesia, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2009.
[2] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2203-2008), Penasihat Komnasham, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.


http://www.inilah.com
Redenominasi, Mudharat atau Manfaat?
M Dindien Ridhotulloh


(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Wacana redenominasi rupiah kembali bergulir. Banyak kalangan menilai rencana BI itu belum saatnya. Niat baik menyederhanakan nilai uang itu juga bisa jadi bumerang.
Adalah gubernur bank sentral yang baru, Darmin Nasution yang melemparkan bola liar ke publik soal redenominasi rupiah ini. Menurut Darmin, BI tengah melakukan pembahasan internal untuk melakukan redenominasi. Wacana itu nantinya juga akan di bahas dengan presiden dan DPR.
Namun Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah buru-buru mengungkapkan, sampai saat ini status dari kebijakan redenominasi masih berupa kajian alias studi semata. “Belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena ini butuh persiapan lama dan matang,” ujarnya, Senin (2/8).
Yang jelas, isu redenominasi ini telah kadung merebak ke ruang publik. Apalagi isu ini bukan sekali dua kali digulirkan. Sejak 6 tahun lalu, saat acara di BI, salah seorang peserta, Ross H McLeod, ekonom asal Australia, mempertanyakan, mengapa rupiah tidak di-redenominasi karena nominalnya yang terlalu besar.
Mendengar istilah redenominasi, masyarakat seperti diingatkan pengalaman buruk saat terjati sanering di era 1950-an. Tak tanggung-tanggung, pemerintah melakukan sanering dua kali yakni pada 25 Agustus 1959 dan kedua 13 Desember 1965.
Tujuannya untuk mengatasi inflasi yang ketika itu sudah berada di titik gawat di atas 30% bahkan di 1958 mencapai 45,76%. Sekaligus juga mengurangi secara drastis jumlah uang beredar, yang menurut pemerintah sebagai sumber paling mendasar terjadinya inflasi.
Memang sanering berbeda dengan redenominasi. Keduanya dimaksudkan untuk memotong nilai mata uang menjadi lebih kecil. Hanya saja redenominasi dilakukan tanpa mengubah nilai tukar sementara sanering tanpa jaminan tidak berubahnya nilai tukar.
Para ekonomi melihat redenominasi hanya semacam penyederhanaan penulisannya saja yang tak akan merugikan rakyat. Sedangkan sanering itu merugikan rakyat, lantaran yang berubah adalah nilai uangnya. “Sanering membuat orang bertambah miskin, redenominasi tidak,” tandas Kepala Biro Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Iskandar Simorangkir.
Namun sepertinya realitas dari kebijakan itu bisa melenceng. Artinya tak ada jaminan nilai tukar rupiah tak begeser. Penyesuaian harga barang-barang di pasar dipastikan akan terjadi. Apalagi apapun kebijakan yang berpengaruh kepada harga produk di negara ini, selalu diikuti dengan meningkatnya harga jual. Aji mumpung para pedagang.
Wacana redenominasi yang digulirkan BI memang mengacu pada negara-negara lain yang sukses menjalankan kebijakan ini seperti Turki dan Rumania. Bahkan BI kabarnya sudah melakukan studi banding ke negara tersebut.
Turki membutuhkan waktu sekitar 10 tahun sebelum benar-benar merealisasikan kebijakan redenominasi. Negara itu relatif berhasil menerapkan kebijakan tersebut karena pemerintah negara itu yang dipimpin Kemal Attaturk sangat disiplin menerapkan kebijakan fiskal.
Turki melakukan redenominasi dengan memotong enam digit nilai mata uangnya sehingga 1.000.000 menjadi sama dengan 1. Sedangkan Rumania memotong empat digit.
Namun jika Indonesia meleset melakukan program serupa, malah berbahaya. Lihat saja apa yang dialami Zimbabwe, yang menggelar program redenominasi namun justru memicu inflasi ribuan persen.
Otoritas moneter Zimbabwe tak melakukan pemotongan atas fisik uangnya, tapi dengan mengeluarkan pecahan dalam nilai baru yang sudah disesuaikan dengan nilai redenominasi. Namun, kenyataannya perdagangan barang dan jasa serta nilai tukarnya tak patuh dengan nilai redenominasi itu.
Apa yang dialami Zimbabwe bisa menjadi pelajaran berharga. Apalagi salah satu syarat penting dari kebijakan ini, seperti diungkapkan, ekonom David Sumual, inflasi harus dijaga pada level rendah.
Jika inflasi tinggi seperti Juli di level 1,57% dan tahunan 6,2% akan sangat riskan melakukan kebijakan itu. Sebab, orang akan menganggap harga barang murah dibandingkan inflasi yang terjadi saat redenominasi. Padahal, dari sisi nilai tukar sebenarnya sama.
Syarat lainnya, nilai tukar rupiah juga harus stabil paling tidak di kisaran 2%. Sementara fluktuasi rupiah selama ini masih cukup lebar dari level 10.000-8.900 per dolar AS atau di atas 10%. Fluktuasi seperti ini jelas akan mengganggu inflasi.
“Redenominasi memiliki efek negatif yaitu illution effect atau money illution. Nilai tukarnya menjadi tampak kecil, padahal tidak. Hal itu akan memicu inflasi (inflatoir effect),” tandasnya.
Sehingga sudah selayaknya kebijakan pemotongan nilai tukar rupiah melalui pengkajian yang hati-hati. Jangan karena hanya bermaksud menyederhanakan nilai pecahan rupiah yang yang dinilai terlalu besar.
Belum lagi persoalan biaya tinggi yang harus dikeluarkan, perbankan, swasta maupun pemerintah sendiri terkait perubahan nilai tukar ini termasuk perubahan teknologi informasi. Juga biaya sosialisasi maupun pencetakan uang baru yang bakal memakan dana sangat besar. [mdr]
http://metronews.fajar.co.id
| Fajar Online | Metro News | Opini |
KAMIS, 05 AGUSTUS 2010 | 21:25 WITA | 11453 Hits
Share |

Mengapa Redenominasi Penting
Oleh: SYARKAWI RAUF (Regional Chief Economist BNI)
Redenominasi menjadi istilah yang paling banyak didiskusikan dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga ke pengusaha kelas kakap.Topiknya bisa sama, tetapi kesimpulannya berbeda-beda. Ada yang langsung paham, dan banyak juga yang bingung. Hal yang menghawatirkan karena istilah redenominasi langsung dikaitkan dengan sanering, yaitu pemotongan nilai tukar uang.

Redenominasi berbeda seratus persen dengan sanering. Redenominasi dapat diartikan sebagai penyederhanaan satuan nilai mata uang yang diikuti penyederhanaan nilai barang. Sementara sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang tidak diikuti penyederhanaan nilai barang. Redenominasi belum pernah dilakukan di Indonesia sementara sanering sudah pernah dilakukan puluhan tahun yang lalu untuk mengantisipasi inflasi tinggi yang telah membuat rupiah tidak memiliki nilai sama sekali.

Kebijakan redenominasi merupakan hal yang lumrah dilakukan dan bahkan beberapa negara telah melakukannya beberapa kali dalam rentang waktu 50 tahun terakhir. Sebagai contoh, sejak tahun 1960 hingga sekarang, terdapat 61 negara yang melakukan redenominasi dan paling terakhir dilakukan Turki tahun 2005, Slovenia (2006), dan Nigeria (2008).

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa terdapat beberapa negara yang telah beberapa kali melakukan redenominasi, yaitu Bolivia yang telah dua kali melakukan redenominasi (1963 dan 1987), Peru bahkan melakukan redenominasi dalam rentang waktu yang sangat singkat pada tahun 1985 dan 1991. Sementara negara lainnya seperti Argentina telah empat kali melakukan redenominasi, Serbia (Yugoslavia) lima kali, dan Brasil enam kali.

Sementara dilihat dari sisi ukuran, kebijakan redenominasi juga bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya, yaitu mulai dari menghilangkan satu hingga enam angka nol dalam mata uangnya. Redenominasi mata uang yang dianggap paling moderat adalah menghilangkan tiga nol pada mata uang, seperti yang saat ini sedang diwacanakan Bank Indonesia. Misalnya nilai nominal Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000 atau Rp 10.000 menjadi Rp 10.

Lalu apa yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan redenominasi? Sejatinya redenominasi mata uang bertujuan untuk mempermudah penggunaan mata uang dalam setiap kali transaksi, memudahkan pemahaman masyarakat dalam penggunaan uang sebagai alat transaksi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan mata uang. Namun demikian, setiap kebijakan pasti memiliki ongkos ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung, apa lagi jika penerapan suatu kebijakan dilakukan secara terburu-buru tanpa proses sosialisasi yang panjang.

Urgensi Redenominasi
Secara teoritis, uang memiliki fungsi yang paling dasar sebagai medium of exchange (alat pertukaran). Uang berperan memfasilitasi proses transkasi antara penjual dan pembeli dengan biaya pertukaran (transaction cost) sekecil mungkin, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membawa uang dari rumah ke pasar. Ibu rumah tangga tidak perlu menyewa body guard ketika berbelanja ke pasar karena membawa uang dalam jumlah banyak.

Namun dengan tingkat inflasi tinggi (nilai riil uang mengalami penurunan signifikan) membuat ibu rumah tangga terpaksa membawa uang ke pasar dalam jumlah banyak (satu karung) hanya untuk membeli gula dan minyak goreng yang harganya sangat tinggi. Hal ini pernah terjadi di Zimbabwe, Afrika yang mengalami inflasi tertinggi di dunia. Tidak heran, Zimbabwe adalah negara yang memiliki pecahan uang terbesar di dunia, yaitu pecahan dua miliaran. Bagaimana tidak, harga satu kaleng susu bisa mencapai ratusan juta.

Singkatnya, pecahan uang yang besar dengan harga barang yang juga tinggi menyebabkan perputaran uang menjadi terhambat dan pertukaran menjadi tidak efisien yang selanjutnya melalui berbagai jalur transmisi menyebabkan perkembangan perekonomian menjadi terhambat. Selain itu, pecahan uang yang besar menyebabkan tingginya biaya dalam mencetak dan mendistribusikannya.
Melalui faktor psikologis, pecahan uang yang besar juga berdampak pada inflationary expectation (ekspektasi inflasi). Sebagai ilustrasi, harga yang dinyatakan dalam nilai yang terlalu tinggi secara psikis akan mempengaruhi ekspektasi masyarakat terhadap harga yang akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Pada umumnya, dengan harga barang saat ini yang dinyatakan dalam nilai uang yang besar akan mempengaruhi ekspektasi masyarakat bahwa harga akan menjadi lebih tinggi lagi dalam beberapa waktu ke depan.

Pecahan uang yang besar juga dapat mengurangi kredibilitas mata uang rupiah secara internasional. Bayangkan saja, ketika berkunjung ke Singapura sebagai turis bersamaan dengan turis dari negara lainnya dan anda harus membayar kebutuhan apa saja dalam dolar Singapura. Sebelum menukarkan rupiah anda ke dalam dolar Singapura, pemandu wisata membacakan nilai tukar setiap mata uang dan mendengar bahwa ternyata Rp 7.000 hanya dinilai sama dengan satu dolar Singapura. Bandingkan dengan mata uang lainnya, misalnya ringgit Malaysia atau Baht Thailand yang nominalnya lebih kecil.

Implikasi dari rendahnya kredibilitas mata uang rupiah secara internasional adalah terjadinya currency substitution atau peralihan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi ke dolar AS. Currency substitution dalam skala tertentu sebenarnya sudah terjadi di Indonesia, di mana pembelian untuk produk-produk tertentu menggunakan dolar AS karena transaksi menggunakan rupiah tidak efisien, rendahnya kredibilitas mata uang rupiah, dan sulitnya melakukan konversi dari rupiah ke dolar AS. Fenomena seperti ini tidak mustahil terjadi secara luas jika tidak diantisipasi lebih awal.

Kebutuhan untuk melakukan redenominasi juga didorong oleh keinginan untuk menghindari uang dengan denominasi tinggi tetapi nilai riilnya sebenarnya sangat kecil. Bayangkan saja, anda punya gaji Rp 1.000.000 tetapi ternyata hanya mampu membeli kebutuhan hidup dalam seminggu atau dua minggu. Bandingkan jika gaji anda nilai nominalnya Rp 1.000 untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam waktu dan jumlah yang sama dengan Rp 1.000.000. Secara psikologis tentu memiliki dampak yang berbeda.

Redenominasi mata uang rupiah terkait dengan upaya untuk meningkatkan efektivitas peran BI sebagai otoritas moneter dalam mengendalikan inflasi. Pengalaman negara lainnya, seperti Nigeria yang melakukan redenominasi Naira (mata uang Nigeria) dengan menghilangkan enam nol ternyata sangat efektif dalam mempengaruhi ekspektasi inflasi. Hal ini dapat diamati pada perbedaan inflasi yang besar antara sebelum dan setelah dilakukan redenominasi.

Redenominasi juga diperlukan untuk mengantisipasi kesepakatan integrasi ASEAN secara penuh menuju pembentukan mata uang tunggal ASEAN pada 2015. Meskipun penyatuan mata uang masih membutuhkan upaya keras untuk menyamakan beberapa indikator ekonomi utama antarnegara di ASEAN dan juga membutuhkan kesepakatan politik antarpemerintah (masyarakat) negara-negara ASEAN, namun hal ini tetap harus diantisipasi sehingga nilai konversi rupiah tidak terlalu besar. Hal yang sama juga pernah ditempuh oleh negara-negara Eropa seperti Slovenia, Belgia, Jerman, Irlandia, Austria, dan Hungaria yang meredenominasi mata uangnya sebelum bergabung ke Euro.

Tapi, meskipun banyak manfaat yang dapat diperoleh, kebijakan redenominasi belum saatnya diberlakukan dalam satu hingga dua tahun ke depan. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa hal ini belum mendesak, yaitu: (1) Kebijakan ini belum tersosialisasi dengan baik sehingga bisa menimbulkan kekacauan dalam proses transaksi dan pencatatan. (2) Redenominasi dapat dilakukan dalam kondisi ekonomi yang sehat seperti sekarang, namun tetap perlu diwaspadai faktor krisis internasional (ekonomi dunia belum sepenuhnya pulih) yang setiap saat dapat mempengaruhi perekonomian nasional kita. Artinya, kita tidak perlu membuat ketidakpastian di dalam negeri dengan terburu-buru melakukan redenominasi.
http://www.jpnn.com
Redenominasi Untungkan Wilayah di Perbatasan


BATAM - Wacana redenominasi memang masih sebatas wacana. Namun bagi daerah industri yang berbatasan langsung dengan negara lain, redenominasi dianggap akan menguntungkan.

Deputi Pimpinan Bank Indonesia (PBI) Bidang Ekonomi dan Moneter untuk wilayah Batam, Uzersyah, menyatakan bahwa Batam sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga jelas akan langsung terkena dampak apabila redenominasi terealisasi. Meski demikian, dampak yang muncul bersifat positif, karena redenominasi akan menguatkan mata Rupiah terhadap mata uang asing.

Apalagi di Batam, sering dikunjungi wisatawan mancanegara, sehingga perputaran uang mata asing cukup tinggi. "Kalau mata uang antar negara hampir sama, bisa lebih baik," kata Uzer seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).

Menrutnya, beberapa negara juga sudah banyak yang melakukan redenominasi seperti Brazil, Rumania, Argentina dan Turki. "salah satu alasan melakukan redenominasi untuk menyetarakan dengan mata uang negara lain. Selain itu juga lebih efisien dalam penyebutan," paparnya.

Terkait anggapan redenominasi akan menghamburkan banyak anggaran, Uzersyah menepisnya. BI, katanya, setiap enam bulan mencetak uang baru. "Ketika pencetakan, kita bisa cetak uang redenominasi," akunya.

Hanya saja seperti diakui Uzersyah, dalam realisasi redenominasi memang akan sedikit menemui kendala. Terutama efek psikologis pada masyarakat, karena pada awal redenominasi akan kerepotan repot dalam bertransaksi.

Namun Uzersyah yakin pelaksanaan redenominasi berhasil. "Apabila semua pihak memahami dampak positifnya, tidak menutup kemungkinan akan dipercepat," ungkap Uzersyah. (vie/jpnn)

0 komentar:

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info detail hubungi WA 085852316552
Ringga Arie Suryadi. Diberdayakan oleh Blogger.