Klik Gambar

Senin, 11 Januari 2010

Perjanjian Tukar Menukar


Perjanjian Tukar Menukar Tanah
Pada hari ini kamis, 20 Desember 2009, di Surabaya .
1.Ringga Arie Suryadi , bertempat tinggal di Surabaya, Jl. Tambak Asri  ,Selanjutnya disebut pihak pertama
2.Ana Aflakhul Yaumiah,bertempat tinggal di surabaya, Jl. Kalianak ,Selanjutnya disebut pihak kedua
Yang kemudian mengadakan perjanjian tukar menukar dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama adalah pemilik satu petak tanah yang memiliki luas tanah 60 meter persegi, lebar 6 meter dan panjang 10 meter terletak di jalan Greges blok A No. 12 Rt.12 Rw.6 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan.Dan pihak kedua adalah pemilik satu petak tanah yang memiliki luas tanah 60 meter persegi, lebar 5 meter dan panjang 12 meter,terletak di Jalan Greges Blok C No.15 Rt.12 Rw.6 kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya
Pasal 2
Pihak pertama dan pihak kedua pada saat penandatanganan surat perejanjian tukar menukar ini dapat dan sudah berhak mendirikan bangunan atau memanfaatkan masing – masing tanah yang telah ditukarkan sesuai dengan pasal 1
Pasal 3
Pihak pertama tidak bisa membatalkan perjanjian tukar menukar ini dengan alasan apapun.( termasuk masalah ahli waris )
Pasal 4
Pihak kedua juga tidak bisa membatalkan perjanjian tukar menukar ini dengan alasan apapun.( termasuk masalah ahli waris )
Pasal 5
Surat perjanjian tukar menukar ini dibuat dengan rasa ikhlas, tanpa unsur paksaan dan unsur ancaman .
Pasal 6
Jika sehubungan dengan perjanjian ini timbul persoalan , pihak pertama dan pihak kedua berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika gagal,terpaksa persoalan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum dan akan diselesaikanmenurut ketentuan hukum dan kedua pihak sepakat memilih Surabaya sebagfai domosili.
Pasal 7
Surat perjanjian ini berlaku sebagai bukti mbahwa terjadi tukar menukar tanah sesuai dengan pasal 2 di atas
Pasal 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua pada kertas bermaterai dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

Surabaya , 20 Desember 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama

Ana Aflakhul Ringga Arie

Saksi : Mengetahui :
1.Sudirjo ,SH Lurah Morokrembangan

Ketua RT. 12 Drs. Subagyo ,SH
Nip . 200689
2.Drs. Wawan .G Camat Krembangan

Ketua RW.6 Eko Puji , SE, M.M
Nip. 31078

0 komentar:

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info detail hubungi WA 085852316552
Ringga Arie Suryadi. Diberdayakan oleh Blogger.