Klik Gambar

Rabu, 21 Oktober 2009

cakap hukum & subyek hukum

Subyek hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

1. Badan hukum

Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. contoh :


PLN merupakan badan hukum karena memiliki harta kekayaan,hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
Bank Mandiri merupakan badan hukum karena memiliki harta kekayaan,hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
PT.Tempo Inti media merupakan badan hukum karena memiliki harta kekayaan,hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
2. Manusia

Salah satu subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum dalam hal ini manusia.

Cakap hukum
Kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.
Syarat –syarat cakap hukum:
  • Seseorang yang berusia !8 tahun
  • Seseorang yang berusia dibawah 18 tahun tetapi pernah menikah
  • Seseorang yang tidak sedang menjalani hukuman
  • Berjiwa sehat / berakal sehat
Contoh :
Alisa subandono merupakan cakap hukum karena sudah berusia 19 tahun

Cinta Laura bisa dianggap cakap hukum jika sudah menikah walaupun umurnya 16 tahun

Derbi merupakan cakap hukum karena tidak sedang menjalani hukuman penjara

Tidak Cakap hukum

Tidak memiliki kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Contoh :

Anak ini tidak cakap hukum karena usianya dibawah 18 tahun

Orang gila dikatakan tidak cakap hukum karena tidak berakal sehat

0 komentar:

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info detail hubungi WA 085852316552
Ringga Arie Suryadi. Diberdayakan oleh Blogger.