KOMPENSASI 
8.1. PENGERTIAN KOMPENSASI 
Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan  oleh organisasi / 
perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial,  
pada periode   yang tetap. Sistem kompensasi yang baik akan  mampu memberikan 
kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, 
mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan.  
Bagi organisasi / perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena   
kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam mempertahankan dan 
meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Pengalaman  menunjukkan bahwa 
kompensasi yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi kerja, 
dan kepuasan kerja  karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang 
potensial keluar dari perusahaan. 
8.2. FUNGSI KOMPENSASI 
Dari pengertian diatas terlihat bahwa kompensasi merupakan alat pengikat 
perusahaan terhadap karyawannya, faktor penarik bagi calon karyawan dan faktor 
pendorong seseorang menjadi karyawan. Dengan demikian kompensasi mempunyai 
fungsi yang cukup penting di dalam memperlancar jalannya roda organisasi/ 
perusahaan. Menurut Martoyo (1994), fungsi kompensasi adalah : 
a. Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif 
Kompensasi yang tinggi pada seorang karyawan mempunyai implikasi bahwa 
organisasi memperoleh keuntungan dan manfaat maksimal dari karyawan yang 
bersangkutan karena besarnya kompensasi sangat ditentukan oleh 
tinggi/rendahnya produktivitas kerja karyawan yang bersangkutan. Semakin 
banyak pegawai yang diberi kompensasi yang tinggi berarti semakin banyak 
karyawannya yang berprestasi tinggi.  Banyaknya karyawan yang berprestasi 
tinggi akan mengurangi pengeluaran biaya untuk kerja-kerja yang tidak perlu 
Kompensasi 
(yang diakibatkan oleh kurang efisien dan efektifitasnya kerja). Dengan demikian 
pemberian kompensasi dapat menjadikan penggunaan SDM secara lebih efisien 
dan lebih efektif. 
b. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi 
Sistem pemberian kompensasi yang baik secara langsung dapat membantu 
stabilitas organisasi dan secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong 
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya pemberian kompensasi yang 
kurang baik dapat menyebabkan gejolak di kalangan karyawan akibat 
ketidakpuasan. Pada gilirannya gejolak ketidakpuasan ini akan menimbulkan 
kerawanan ekonomi. 
8.3. TUJUAN KOMPENSASI 
Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi bertujuan 
untuk: 
a) Memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan. 
Salah satu cara organisasi untuk memperoleh karyawan yang memenuhi 
persyaratan (qualified) dapat dilakukan dengan pemberian sistem kompensasi. 
Sistem kompensasi yang baik merupakan faktor penarik masuknya karyawan 
qualified. Sebaliknya, sistem kompensasi yang buruk dapat mengakibatkan 
keluarnya karyawan yang  qualified dari suatu organisasi. Sebagai contoh,  
eksodus secara besar-besaran karyawan dari perusahaan A ke perusahaan B 
merupakan indikasi lebih baiknya sistem kompensasi yang ada pada perusahaan 
B daripada perusahaan A. 
b) Mempertahankan karyawan yang ada 
Eksodus besar-besaran karyawan ke perusahaan lain juga menunjukkan betapa 
besarnya peranan kompensasi dalam mempertahankan karyawan yang qualified. 
Sistem kompensasi yang kurang baik dengan iklim usaha yang kompetitif dapat 
menyulitkan organisasi/perusahaan dalam mempertahankan karyawannya yang 
qualified. 
Kompensasi 
c) Menjamin keadilan  
Pemberian kompensasi yang baik juga bertujuan untuk menjamin keadilan. 
Dalam arti, perusahaan memberikan imbalan yang sepadan untuk hasil karya 
atau prestasi kerja yang diberikan pada organisasi. 
d) Menghargai perilaku yang diinginkan  
Besar kecilnya pemberan kompensasi juga menunjukkan penghargaan organisasi 
terhadap perilaku karyawan yang diinginkan. Bila karyawan berperilaku sesuai 
dengan harapan organisasi, maka penilaian kinerja yang diberikan akan lebih 
baik daripada karyawan yang berperilaku kurang sesuai dengan harapan 
organisasi. Pemberian nilai kinerja yang baik diiringi dengan pemberian 
kompensasi yang baik dapat meningkatkan kesadaran karyawan bahwa 
perilakunya dinilai dan dihargai sehingga karywan akan selalu berusaha 
memperbaiki perilakunya.  
e) Mengendalikan biaya-biaya  
Dalam jangka pendek, pemberian kompensasi pada karyawan yang berprestasi 
akan memperbesar biaya. Namun secara jangka panjang, kerja karyawan yang 
lebih efektif dan efisien akibat pemberian kompensasi yang baik dapat 
mengendalikan biaya-biaya yang tidak perlu. Organisasi sering kali 
mengeluarkan biaya-biaya yang tidak perlu akibat rendahnya produktifitas atau 
kurang efekif dan efisiennya kerja karyawan. Seringkali biaya yang tidak perlu 
ini besarnya melebihi biaya tetap. Pemberian komensasi yang baik diharapkan 
dapat mendorong karyawan untuk lebih produktif dan lebih efisien serta efektif 
dalam bekerja sehingga organisasi dapat memperkecil atau mengendalikan biaya-
biaya yang harus dikeluarkan dan memperbesar pemasukannya. 
f) Memenuhi peraturan-peraturan legal 
Selain lima tujuan di atas, kompensasi juga bertujuan untuk memenuhi 
peraturan-peraturan legal seperti Upah Minimum Rata-rata (UMR), Ketentuan 
Lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (Jamsostek), Asuransi Tenaga Kerja 
(Astek) dan fasilitas lainnya. 
Sejalan dengan hal tersebut, Martoyo (1994) berpendapat bahwa tujuan kompensasi 
adalah : 
1.  Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan 
economic security bagi karyawan. 
2.  Mendorong agar karyawan lebih baik dan lebih giat. 
3.  Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan. 
4.  Menunjukkan penghargaan dan perlakuan adil organisasi terhadap 
karyawannya (adanya keseimbangan antara  input  yang diberikan 
karyawan terhadap perusahaan dan  output atau besarnya imbalan yang 
diberikan perusahaan kepada karyawan). 
8.4. PENENTUAN  KOMPENSASI 
Besarnya kompensasi yang diberikan ditentukan oleh 1) Harga / Nilai 
pekerjaan, 2) Sistem kompensasi yang  diterapkan, dan 3) Faktor-faktor yang 
mempengaruhi kompensasi. 
1) Harga/ Nilai Pekerjaan 
Penilaian harga suatu jenis pekerjaan merupakan tindakan pertama yang 
dilakukan dalam menentukan besarnya kompensasi yang akan diberikan kepada 
karyawan. Penilaain harga  pekerja dapat dilakukan dengan dua cara, sebagai 
berikut :  
a. Melakukan analisis jabatan/pekerjaan 
Berdasarkan analisis jabatan akan didapat informasi yang berkaitan dengan : 
1) Jenis keahlian yang dibutuhkan, 2) Tingkat kompeksitas pekerjaan, 3) 
Resiko pekerjaan, dan 4) Perilaku/kepribadian yang dituntut oleh pekerjaan 
tersebut. Dari informasi tersebut kemudian ditentukan harga pekerjaan. 
b. Melakukan survei “harga” pekerjaan sejenis pada organisasi  lain. 
Harga pekerjaan pada beberapa organisasi dapat dijadikan sebagai patokan 
dalam menetukan harga pekerjaan sekaligus sebagai ukuran kelayakan 
kompensasi. Jika harga pekerjaan yang diberikan lebih rendah dari organisasi 
lain, maka kecil kemungkinan organisasi tersebut mampu menarik atau 
mempertahankan karyawan yang  qualified. Sebaliknya bila harga pekerjaan 
terebut lebih tinggi dari organisasi lainnya, maka organisasi tersebut akan 
lebih mudah menarik dan mempertahankan karyawan yang qualified.  
2) Sistem kompensasi 
Beberapa sistem kompensasi yang biasa digunakan adalah sistem prestasi, 
sistem kontrak/borongan.  
a. Sistem Prestasi 
Upah menurut prestasi kerja sering juga disebut dengan upah sistem 
hasil. Pengupahan dengan cara ini mengaitkan secara langsung antara 
besarnya upah dengan prestasi kerja  yang ditujukan oleh karyawan yang 
bersangkutan. Sedikit banyaknya upah tersebut tergantung pada sedikit 
banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu. Cara ini dapat 
diterapkan bila hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif.  
Cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif menjadi 
lebih produktif. Cara ini akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang 
dapat bekerja cepat dan berkemampaun tinggi. Contoh kompensasi sistem 
hasil : per potong, per meter, per kilo, per liter dan sebagainya. 
b. Sistem Waktu 
Besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti Jam, 
Hari, Minggu, Bulan. Besarnya Upah ditentukan oleh lamanya karyawan 
melaksanakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan. Umumnya cara ini 
digunakan bila ada kesulitan dalam menerapkan cara pengupahan berdasarkan 
prestasi.  
Kelemahan dari sistem waktu adalah : 
1.  Mengakibatkan mengendornya semangat karyawan yang produktifitasnya 
tinggi (diatas rata-rata ). 
2.  Tidak membedakan usia, pengalaman, dan kemampuan karyawan. 
3.  Membutuhkan pengawasan yang ketat agar karyawan sungguh- sungguh 
benerja. 
4.  Kurang mengakui adanya prestasi kerja karyawan. 
Sedangkan kelebihan sistem waktu adalah : 
1.  Dapat mencegah hal- hal yang kurang diinginkan seperti pilih kasih, 
diskriminasi maupun kompetisi yang kurang sehat. 
2.  Menjamin kepastian penerimaan upah secara periodik. 
3.  Tidak memandang rendah karyawan yang cukup lanjut usia. 
c. Sistem kontrak/ borongan 
Penetapan besarnya upah dengan sistem kontrak / borongan didasarkan 
atas kuantitas, kualitas dan lamanya peyelesaian pekerjaan yang sesuai 
dengan kontrak perjanjian. Untuk mendapatkan hasil  yang sesuai dengan 
yang diharapkan, maka dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan mengenai 
“konsekuensi” bila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan perjanjian 
baik secara kuantitas, kualitas maupun lamanya penyelesaian pekerjaan. 
Sistem ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang dianggap 
merugikan bila dikerjakan oleh karyawan tetap dan /atau jenis pekerjaan yang 
tidak mampu dikerjakan oleh karyawan tetap. 
8.5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI 
Dalam pemberian kompensasi, terdapat sejumlah faktor yang 
mempengaruhinya. Secara garis besar faktor-faktor tersebut terbagi tiga, yaitu 
faktor intern organisasi, pribadi karyawan yang bersangkutan, dan faktor ekstern 
pegawai organisasi. 
A. Faktor Intern Organisasi 
Contoh faktor intern organisasi yang mempengaruhi besarnya kompensasi adalah 
dana organsasi, dan serikat pekerja.  
a. Dana Organisasi  
Kemampuan organisasi untuk melaksanakan kompensasi tergantung pada dana 
yang terhimpun untuk keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tentunya sebagai 
akibat prestasi-prestasi kerja yang telah ditujukan oleh karyawan. Makin 
besarnya prestasi kerja maka makin besar pula keuntungan 
organisasi/perusahaan. Besanya keuntungan perusahaan akan memperbesar 
himpunan dana untuk kompensasi, maka pelaksanaan kompensasi akan makin 
baik. Begitu pula sebaliknya.  
b. Serikat pekerja 
Para pekerja yang tergabung dalam seikat pekerja juga dapat mempengaruhi 
pelaksanaan atau penetapan kompensasi dalam suatu perusahaan. Serikat pekerja 
dapat menjadi simbol kekuatan pekerja di dalam menuntut perbaikan nasib. 
Keberadaan serikat pekerja perlu mendapatkan perhatian atau perlu 
diperhitungkan oleh pihak manajemen.  
B. Faktor Pribadi Karyawan 
Contoh faktor pribadi karyawan yang  mempengaruhi besarnya pemberian 
kompensasi adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan 
pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan.  
a. Produktifitas kerja  
Produktifitas kerja dipengaruhi oleh prestasi kerja. Prestasi kerja merupakan 
faktor yang diperhitungkan dalam penetapan kompensasi. Pengaruh ini 
memungkinkan karyawan pada posisi dan jabatan yang sama mendapatkan 
kompsasai yang berbeda. Pemberian kompesasi ini dimaksud untuk 
meningkatkan produktifitas kerja karyawan.  
b. Posisi dan Jabatan 
Posisi dan jabatan berbeda berimplikasi pada perbedaan besarnya kompensasi. 
Posisi dan jabatan seseorang dalam  organisasi menunjukkan keberadaan dan 
tanggung jawabnya dalam hierarki organisasi. Semakin tinggi posisi dan jabatan 
seseorang dalam organisasi, semakin besar tanggung jawabnya, maka semakin 
tinggi pula kompensasi yang diterimanya. Hal tersebut berlaku sebaliknya.  
c. Pendidikan dan Pengalaman 
Selain posisi dan jabatan, pendidikan  dan pengalaman kerja juga merupakan 
faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi. Pegawai yang lebih 
berpengalaman dan berpndidikan lebih tinggi akan mendapat kompensasi yang 
lebih besar dari pegawai yang kurang pengalaman dan atau lebih rendah tingkat 
pendidikannya. Pertimbangan faktor  ini merupakan wujud penghargaan 
organisasi pada keprofesionalan seseorang. Pertimbangan ini juga dapat memacu 
karyawan untuk meningkatkan pengetahuannya.  
d. Jenis dan Sifat Pekerjaan 
Besarnya kompensasi pegawai yang bekerja di lapangan berbeda dengan 
pekerjaan yang bekerja dalam ruangan, demikian juga kompensasi untuk 
pekerjaan klerikal akan berbeda dengan pekerjaan adminsitratif. Begitu pula 
halnya dengan pekerjaan manajemen berbeda dengan pekerjaan teknis. 
Pemberian kompensasi yang  berbeda ini selain karena pertimbangan 
profesioalisme pegawai juga kerena besarnya resiko dan tanggung jawab yang 
dipikul oleh pegawai yang bersangkutan. Sebagai contoh, dikebanyakan 
organisasi/perusahaan pegawai yang bertugas di lapangan biasanya mendaptkan 
kompenasai antara 2 – 3 kali lipat dari pekerjaan di dalam ruangan/kantor. 
Besarnya kompensasi sejalan dengan besarnya resiko dan tanggung jawab yang 
dipikulnya.  
C. Faktor Ekstern 
Contoh faktor ekstern pegawai dan organisasi yang mempengaruhi besarnya 
kompensasi adalah sebagai berikut : 
a. Penawaran dan Permintaan kerja 
Mengacu pada hukum ekonomi pasar bebas, kondisi dimana penawaran (supply) 
tenaga kerja ebih dari permintaan (demand) akan menyebabkan rendahnya  
kompensasi yang diberikan. Sebaiknya bila kondisi pasar kerja menunjukkan 
besarnya jumlah permintaan tenaga kerja sementara penawaran hanya sedikit, 
maka kompensasi yang diberikan akan besar. Besarnya nilai kompensasi yang 
ditawarkan suatu organisasi merupakan daya tarik calon pegawai untuk 
memasuki organisasi tersebut. Namun  dalam keadaan dimana jumlah tenaga 
kerja lebih besar dari lapangan kerja yang tersedia, besarnya kompensasi sedikit 
banyak menjadi terabaikan.  
b. Biaya hidup 
Besarnya kompensasi terutama upah/gaji harus disesuaikan dengan besarnya 
biaya hidup (cost of living). Yang dimaksud biaya hidup disini adalah biaya 
hidup minimal. Paling tidak kompensasi yang diberikan harus sama dengan atau  
di atas biaya hidup minimal. Jika kompensasi yang diberikan lebih rendah dari 
biaya hidup minimal, maka yang terjadi adalah proses pemiskinan bangsa. 
c. Kebijaksanaan Pemerintah 
Sebagai pemegang kebijakan, pemerintah berupaya melindungi rakyatnya dari 
kesewenang-wenangan dan keadilan. Dalam kaitannya dengan kompensasi, 
pemerintah menentukan upah minimum, jam kerja/hari, untuk pria dan wanita, 
pada batas umur tertentu. Dengan peraturan tersebut pemerintah menjamin 
berlangsungnya proses pemakmuran bangsa hingga dapat mencegah praktek-
praktek organisasi yang dapat memiskinkan bangsa.  
d. Kondisi Perekonomian Nasional 
Kompensasi yang diterim oleh pegawai di negara-negara maju jauh lebih besar 
dari yang diterima negara-negara berkembang dan atau negara miskin. Besarnya 
rata-rata kompensasi yang diberikan oleh organsasi-organisasi dalam suatu 
negara mencerminkan kondisi perekonomian negara tersebut dan penghargaan 
negara terhadap sumber daya manusianya.  
8.6. KEADILAN DAN KELAYAKAN DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI  
Selain hal-hal diatas, dalam pemberian kompensasi perlu dipertimbangkan 
unsur keadilan dan kelayakan. 
1. Keadilan 
Dalam pemberian kompensasi apakah itu berupa upah, gaji, bonus atau 
bentuk-bentuk lainnya, penting sekali diperhatikan masalah keadilan terebut. 
Keadilan bukan berarti sama rasa sama rata tanpa pandang bulu, tetapi harus 
terkait adanya hubungan antara pengorbanan (input) dengan output.  
Semakin tinggi pengorbanan, semakin tinggi penghasilan yang 
diharapkan, sehingga oleh karenanya yang harus dinilai adalah pengorbanan 
(input) yang diperlukan suatu jabatan. Input dalam satu jabatan ditujukan dari 
persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus dipenuhi oleh orang yang 
memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu semakin tinggi pula penghasilan 
(output) yang diharapkan.  
Output ini ditunjukkan dari upah yang diterima para karyawan yang 
bersangkutan, dimana didalamnya tercantum rasa keadilan yang sangat 
diperhatikan oleh setiap karyawan penerima kompensasi tersebut. Bila 
tuntutan keadilan seperti seperti ini telah terpenuhi ini berarti perusahaan telah 
memiliki internal consistency dalam sistem kompensasinya.  
Dari gambar diatas, telihat bahwa makin tinggi nilai suatu jabatan, 
makin tinggi pula upah yang  diterima. Keadilan dalam pengupahan ini 
disebut internal consistency (konsistensi internal).  
2. Kelayakan 
Di samping masalah keadilan dalam pemberian kompensasi perlu 
diperhatikan masalah kelayakan. Pengertian layak ini berkaitan dengan 
standar hidup seperti kebutuhan pokok minuman atau  upah minimum sesuai 
dengan ketentuan pemerintah. Kelayakan juga dilihat dengan cara 
membandingkan pengupahan di perusahaan lain. Bila kelayakan ini sudah 
tercapai, maka perusahaan sudah mencapai apa yang disebut  external 
consistency (Konsistensi Eksternal).  
Apabila upaya di dalam perusahaan yang bersangkutan lebih rendah dari 
perusahaan-perusahaan lain, maka hal ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi 
perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja. Oleh karena itu untuk memenuhi 
kedua konsistensi tersebut (internal  dan eksternal) perlu digunakan suatu 
evaluasi pekerjaan. 
8.7. JENIS – JENIS KOMPENSASI 
Sebagaimana telah diuraikan di atas, kompensasi adalah gaji/upah ditambah 
dengan fasilitas dan insentif lainnya yang diterima pegawai dari organisasi. 
Pengertian ini menunjukkan bahwa selain mendapatkan upah/gaji yang ditetapkan, 
pegawai juga mendapatkan kompensasi. Jenis-jenis kompensasi selain upah/gaji 
tetap adalah 1) pengupahan insentif; 2) kompensasi pelengkap; 3) 
keamanan/kesehatan. 
1)  Insentif 
Yang dimaksud dengan insentif adalah memberikan upah/gaji 
berdasarkan perbedaan prestasi kerja sehingga bisa jadi dua orang yang 
memiliki jabatan sama akan menerima upah yang berbeda, karena prestasinya 
berbeda, meskipun gaji pokoknya/dasarnya sama. Perbedaan tersebut 
merupakan tambahan upah (bonus) karena adanya kelebihan prestasi yang 
membedakan satu pegawai dengan yang lain. 
a. Sifat dasar Insentif 
Beberapa sifat dasar dalam sistem pengupahan insentif adalah : 
1.  Sistem pembayaran agar diupayakan cukup sederhana, sehingga mudah 
dimengerti dan dihitung oleh karyawan yang bersangkutan sendiri. 
2.  Upah insentif yang diterima benar-benar dapat menaikkan motivasi 
kerja mereka, sehingga output dan efisensi kerjanya juga meningkat. 
3.  Pelaksanaan pengupahan insentif hendaknya cukup cepat, sehingga 
karyawan yang berprestasi lebih cepat pula merasakan nikmatnya 
berprestasi. 
4.  Penentuan standar kerja atau  standar produksi hendaknya scermat 
mungkin dalam arti tidak terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh 
umumnya karyawan, atau tidak terlalu rendah, sehingga tidak terlalu 
mudah dicapai karyawan. 
5.  Besarnya upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup 
merangsang pekerja atau karyawan untuk bekerja giat. 
Menurut penelitian para ahli, penentuan besarnya insentif berlaku pula bagi 
tenaga pimpinan yang besarnya 50-60% dari gaji bulanan. Jenis upah 
insentif macam-macam seperti Premi (bonus Payment),  stock option (hak 
untuk membeli/mendapatkan saham pada harga tertentu),  Phantom stock 
plan (dicatat sebagai pemegang saham), dan sebagainya. 
b. Kesulitan Sistem Pengupahan Insentif 
Menurut Heidjrachman dalam Susilo Martoyo (1994) terdapat 
delapan kesulitan dalam sistem pengupahan insentif yaitu: 
1.  Alat ukur dari berbagai prestasi  karyawan belum tentu dapat berhasil 
dibuat secara tepat sebagaimana diharapkan, yakni wajar dan dapat 
diterima. 
2.  Alat ukur dan tujuan perusahaan harus terikat erat. 
3.  Data tentang prestasi kerja karyawan harus cepat dan teratur terkumpul 
setiap saat (hari, minggu, bulan). 
4.  Standar yang ditetapkan haruslah mempunyai kadar/ tingkat kesulitan 
yang sama untuk setiap kelompok kerja. 
5.  Gaji/ upah total dari upah pokok plus bonus yang diterima haruslah 
konsisten di antara berbagai kelompok pekerja yang menerima insentif 
dan antara kelompok yang menerima insentif dengan yang tidak 
menerima insentif. 
6.  Standar prestasi haruslah disesuaikan secara periodic dengan adanya 
perubahan dalam prosedur kerja. 
7.  Kemungkinan tantangan dari pihak serikat karyawan harus sudah 
diperhitungkan secara matang. 
8.  Berbagai reaksi kariyawan terhadap sistem pengupahan insentif yang 
diterapkan juga harus  diantisipasi kemungkinannya . 
Dengan demikian perusahaan harus cukup cermat dan hati- hati sekali 
dalam menentukan sitem pengupahan insentif ini. 
2) Kompensasi pelengkap (Fringe Benefit). 
Kompensasi pelengkap merupakan salah satu bentuk pemberian 
kompensasi berupa penyediaan paket benefit dan program- program pelayanan 
karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan 
karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang. Kalau upah dan 
gaji merupakan kompensasi langsung karena sung berkaitan dengan prestasi 
kerja, maka kompansasi pelengkap merupakan kompensasi tidak langsung 
berkaitan dengan prestasi kerja. 
Dengan perkataan lain kompensasi pelengkap adalah upaya penciptaan 
kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan dan tidak secara langsung 
berkaitan dengan prestasi kerja. Saat ini kompensasi pelengkap berkembang 
pesat terutama karena : 
1.  Perubahan sikap karyawan 
2.  Tuntutan serikat pakerja; 
3.  Persaingan yang memaksa perusahaan untuk menyediakan  benefit yang 
menarik dan menjaga karyawannya, 
4.  Persyaratan- persyaratan yang ditetapkan pemerintah, 
5.  Tuntutan kenaikan biaya hidup. 
Kompensasi pelengkap meliputi : 
a. Tunjangan antara lain berbentuk : 
1. Pensiun 
2. Pesangon 
3. Tunjangan Kesehatan 
4.  Asuransi Kecelakaan Kerja. 
b. Pelayanan yang meliputi : 
1. Majalah, 
2.  Sarana Olah Raga, 
3.  Perayaan Hari Raya, 
4.  Program Sosial Lainnya 
Dengan kata lain, jenis tunjangan dan pelayanan dapat dikelompokkan sebagai 
berikut : 
1.  Jaminan rasa aman karyawan (Employee Security) , 
2.  Gaji dan upah yang dibayar pada saat karyawan tidak bekerja  (Pay for 
time not worked), 
3.  Bonus dan penghargaan ( Bonuses and Rewards ), 
4. Program Pelayanan ( Survices Program ). 
Beberapa keuntungan atau manfaat yang didapat organisasi dengan pemberian 
kompensasi pelengkap kepada karyawannya diantaranya adalah : 
1.  Peningkatan semangat kerja dan kesetiaan, 
2. Penurunan turn over karyawan dan absensi, 
3. Pengurangan kelelahan, 
4.  Pengurangan pengaruh serikat buruh/ pekerja, 
5.  Hubungan masyarakat yang lebih baik, 
6.  Pemuasan kebutuhan- kebutuhan karyawan, 
7.  Meminimalkan biaya kerja lembur, 
8.  Mengurangi kemungkina intervensi pemerintah. 
3) Keamanan serta kesehatan karyawan 
Pembinaan kesehatan karyawan atau anggota organisasi merupakan 
suatu bentuk kompensasi nonfinansial yang sangat penting dalam organisasi. 
Keadaan aman dan sehat seorang karyawan / anggota organisasi tercermin 
dalam sikap individual dan aktivitas organisasi karyawan yang bersangkutan. 
Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, makin positif sumbangan 
mereka bagi organisasi/perusahaan. Pada umumnya, perusahaan 
memperhatikan masalah keamanan dan kesehatan karyawan justru untuk 
memungkinkan terciptanya kondisi kerja  yang lebih baik. Hal ini penting 
sekali terutama bagi bagian-bagian organisasi yang memiliki resiko 
kecelakaan tinggi. Biasanya tanggung jawab pembinaan keamanan dan 
kesehatan karyawan tersebut terletak pada manajer operasional perusahaan 
atau organisasi yang bersangkutan, antara lain meliputi : 
1.  Pemeliharaan peraturan-peraturan keamanan. 
2.  Standar kesehatan serta pencatatan dan pelaporan kecelakaan. 
3.  Pengaturan program-program kesehatan dan keamanan. 
4.  Pengaturan suhu udara dalam ruang kerja, ventilasi dan keberhasilan 
lingkungan kerja.. 
5.  Program-program latihan keamanan bagi karyawan. 
6.  Pengaturan-pengaturan pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. 
Kesehatan karyawan yang dimaksud di sini adalah kesehatan jasmani 
dan rohani sedangkan keamanan adalah keadaan karyawan yang terbebas dari 
rasa takut dan bebas dari segala kemungkinan kecelakaan kerja.  
Upaya memelihara keamanan dapat dilakukan dengan : 
1.  Menggunakan mesin yang dilengkapi mdg alat pengaman. 
2.  Menggunakan peralatan yang lebih baik. 
3. Mengatur lay out pabrik dan penerangan yang sebaik mungkin. 
4.  Lantai-lantai, tangga-tangga dan lereng-lereng dijaga harus bebas dari air, 
minyak dan oli. 
5.  Melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik. 
6.  Menggunakan petunjuk-petunjuk dan peralatan-peralatan keamanan 
beserta larangan-larangan yang dianggap perlu. 
7.  Mendidik para karyawan dalam hal keamanan. 
8.  Membentuk komite manajemen serikat pekerja untuk memecahkan 
masalah-masalah keamanan dan sebagainya.