MENGENAL HUKUM PERJANJIAN
A. apakah sesungguhnya perjanjian? Apa pula beda dengan perikatan?
Pada prinsipnya perjanjian adalah suatu pristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Berangkat dari devinisi diatas dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan.
Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melaksanakan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya tertulis.
B. Bagaimana syarat syah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan syah secara hokum,yaitu:
1.Adanya kesepakatan untuk mengingatkan diri.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan,tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2.Para pihak mampu membuaaaat suatu perjanjian.
Kata Mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibaawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.Ada hal yang diperjajikan.
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4.Dilakukan atas sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakikan dengan itikad baik bukan bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.
Pasal 1331(1) KUH Perdata: semua perjanjian yang syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ada 2 akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat diatas:
1.Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjiaan dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan didepan hakim.
2.Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
C. Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, Hukum perjanjian menganut Asas Konsensualisme, artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Misal: Pada saat terjadi musyawarah penanganan masalah, pelaku menyatakan bahwa bahwa ia akan mengembalikan dana tersebut bulan depan. Maka, sejak ia menyatakan kesediaannya, sejak itulah perikatan terjadi atau berlaku, bahkan bila pada saat itu tidak dilengkapi dengan adanya pernyataan tertulis.
D. Bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian(wan prestasi)?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1.Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi.
2.Dilakukan pembatalan perjanjian.
3.Peralihan resiko.
4.Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim.
Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian didepan pengadilan. Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian dipengadilan, terdapat langkah-langkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan atu teguran , yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian”:
1.Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran,
2.Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada pemegang teguh arti kata-kata,
3.Jika janji berisi dua pengertian, maka harus di pilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan,
4.Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian,
5.Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan,
6.Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
0 komentar:
Posting Komentar