BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tanah adalah salah satu aset penting yang diperlukan masyarakat terutama bagi petani, tanah atau lahan saat ini tidak hanya diperebutkan oleh petani saja tetapi banyak pihak nonpertanian yang menginginkannya. Persepsi tentang tanah atau lahan mulai bergeser sejak manusia menetap. Dulu sebelum manusia menetap tanah atau lahan hanya dianggap sebagai jalan yang dilewati atau tempat yang didiami sementara. Akan tetapi dalam perkembangannya tanah memiliki makna penting tidak lagi sebagai tempat singgah sementara, tetapi sebagai tempat hidup. Ketika konsep pertanian dikenal, manusia mulai memanfaatkan tanah sebagai sumber produksi untuk bertahan hidup bahkan menjadi sumber kekuasaan. Mulai saat inilah konsep tanah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan manusia, terutama pada masyarakat agraris.
Indonesia terutama pada masyarakat Jawa sebagian besar merupakan masyarkat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan. Indonesia dengan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 91.647.166 orang, 44,34 persen bekerja di sektor pertanian dan sisanya di sektor non-pertanian menganggap tanah merupakan sumber daya alam yang diolah untuk keperluan hidup. Tanah bagi masyarakat agraris berfungsi sebagai aset prduksi untuk dapat menghasilkan komoditas hasil pertanian, baik untuk tanaman pangan ataupun tanaman perdagangan. Posisi penting tanah dalam masyarakat pedesaan Jawa terlihat dari istilah “sedumuk bathuk sanyari bumi, den lakoni taker pati, sanadyan pecahing dhadha wutahing ludira”. Istilah tersebut menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Jawa dalam memaknai tanah, bahkan dalam mempertahankan tanah harus dibela meskipun sampai mati, tidak peduli pecahnya dada dan tumpahnya darah. Tanah dengan demikian merupakan persoalan hidup mati (survival), kepentingan, harga diri, eksistensi, “ideologi”, dan nilai. Tanah bagi petani Indonesia terutama di Jawa adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa tanah petani tidak mampu berbuat apa-apa. Tanpa tanah petani kehilangan sumber penghidupannya apalagi bagi petani yang memilki lahan atau tanah sempit. Tanah atau lahan bagi petani adalah satu-satunya tumpuan hidup masalah tentang tanah dengan demikian menjadi salah satu permasalahan pokok dan masih belum mampu terselesaikan hingga saat ini. Bahkan dapat dinyatakan bahwa sejarah tentang masyarakat petani adalah sejarah tentang tanah, yaitu meliputi penguasaan tanah, hak pengelolaan tanah, tugas dan tanggung jawab pengelola tanah, dan sebagainya. Begitu pentingnya masalah tanah ini maka setiap penguasa berusaha untuk melakukan pengaturan sedemikan rupa sehingga mereka dapat mengambil keuntungan atas tanah tersebut Permasalahan tersebut berlaku untuk semua jenis tanah, terutama tanah untuk pertanian sebagai sumber penghidupan masyarakat agraris atau pedesaan dan inilah awal mula kemunculan pola-pola penguasaan dan pemilikan atas tanah atau lahan pertanian.
Perebutan akan kepemilikan dan penguasaan tanah atau lahan pertanian sebenarnya dimulai sejak pertanian dikenal dan selalu berubah dari masa ke masa. Perubahan-perubahan yang terjadi sebenarnya hanya pada penguasaan lahan atau tanah dari raja ke penjajah belanda kemudian kepada pemerintah atau kepada para pemilik modal. Perubahan yang terjadi hanya pada para penguasa dan pemilik modal sedangkan petani yang tidak memilki modal produksi menjadi terpinggirkan dan tidak pernah menjadi perhatian utama bagi penguasa. Pemilikan dan penguasaan lahan atau tanah pertanian yang berfokus pada pemilik modal dan penguasa adalah masalah yang dihadapi petani, terutama saat ini petani berusaha tani pada lahan yang sempit. Ketimpangan akan penguasaan lahan atau tanah pertanian sudah terjadi semenjak awal abad ke-20 pemerintah Belanda telah menyadari hal ini melalui sebuah survey yang dilakukan pada tahun 1903. hasilnya menunjukkan bahwa petani menguasai lahan kurang dari 0,50. Kondisi ini tidak banyak berubah, akibat tekanan penduduk yang makin tinggi yang tidak diimbangi penambahan lahan pertanian. Dari hasil sensus pertanian pada tahun 1993 misalnya, diketahui bahwa petani yang memiliki lahan kurang dari 0,50 ha sekitar 29% dan petani tuna kisma 28%. Data ini menunjukkan bahwa petani sejak dahulu tidak pernah memilki lahan yang cukup untuk bercocok tanam. Bahkan, sebagian besar produk-produk pertanian di Indonesia dihasilkan dari usaha tani dilahan yang sempit. Dengan skala usaha yang kecil sangat sulit bagi petani untuk mengelola usahatani secara efisien. Di samping itu, penghasilan yang diperoleh dari hasil pertanian tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-sehari. Berdasarkan hasil sementara Sensus Pertanian (SP) 2003 yang dibandingkan dengan SP 1993. Jumlah rumah tangga petani gurem (kecil) dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar, baik milik sendiri atau menyewa, meningkat 2,6 persen per tahun, dari 10,8 juta rumah tangga tahun 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga tahun 2003. Persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan juga meningkat dari 52,7 persen (1993) menjadi 56,5 persen (2003). Jumlah rumah tangga pertanian sendiri tercatat bertambah 2,2 persen per tahun dari 20,8 juta (1993) menjadi 25,4 juta (2003). Kenaikan persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan mengindikasikan semakin miskinnya petani di Indonesia. Terutama petani yang memilki lahan atau tanah yang sempit. Keadaan yang terus-menerus seperti ini membuat petani ini kemudian membuat suatu gerakan protes untuk mengubah nasib kaum petani miskin seperti yang terjadi pada gerakan protes petani di Klaten tahun 1959-1965 karena ketidakseimbangan penguasaan tanah yang pada akhirnya memunculkan ketegangan-ketegangan akibat kebijakan pemerintah RI dalam bidang agraria.
Di desa Arok sendiri, penguasaan lahan pertanian rata-rata dikuasai oleh orang dalam atau penduduk desa Arok itu sendiri. Karena penguasaan lahannya dikuasai oleh penduduk desa itu, maka hampir semua penduduknya memiliki lahan, dan pembagiannya pun juga secara merata, yakni setiap penduduk memperoleh pembagian yang sedikit-sedikit. Pembagian ini sama sekali tidak tergantung pada tingkat kemampuan mayarakat untuk mengolah tanah dan juga tidak tergantung pada jumlah tenaga kerja. Sistem penguasaan lahan (pada status penguasaan hak milik) dengan aspek perubahan struktur pemilikan lahan sawah, menunjukkan bahwa pemilikan lahan sawah dimiliki oleh masyarakat semakin merata.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat diambil rumusan masalah yaitu adakah pengaruh kepemilikan tanah terhadap tingkat pendapatan petani desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan penduduk desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
2. Untuk mengetahui sejauh manakah pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan penduduk desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
1.4 Manfaat Penelitian
Bagi peneliti, penelitian ini diharapkan dapat berguna dalam mengaplikasikan ilmu yang didapat selama masa perkuliahan. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam penelitian berikutnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
Stratifkasi masyarakat
Menurut Karl Marx pembagian masyarakat atas dasar kepemilikan alat-alat produksi,struktur internal sistem ekonomi terdiri dari kelas-kelas sosial yang muncul dari perbedaan dalam kesempatan memiliki alat produksi serta ketidaksesuaian yang dihasilkan dalam kepentingan ekonomi
Sejarah umat manusia di tentukan oleh materil/benda dalam bentuk alat produksi. Alat produksi ini untuk menguasai masyarakat. Alat produkasi adalah alat yang menghasilkan komuditas, komuditas di perlukan masyarakat secara sukarela, Bagi marx fakta terpenting adalah materi ekonomi. Makanya teori marx ini juga dikenal dengan determinisme ekonomi. Berdasarka alat produksi marx membagi perkembangan masyarakat menjadi lima:
1. Tahap I, Masyarakat Agraris / primitive
Dalam masyarakat Agraris alat produksi berupa tanah. Dalam masyarakat seperti ini penindasan akan terjadi antara alat produksi yaitu pemilik tanah dengan penggarap tanah.
2. Tahap II, Masyarakat Budak
Dalam masyarakat seperti budak sebagai alat produksi tetapi dia tidak memiliki alat produksi, penindasan terjadi antara majikan dan budak.
3. Tahap III, dalam masyarakat feudal ditentukan oleh kepemilikan tanah.
4. Tahap IV, masyarakat borjuis
Alat produksi sebagai industry, konflik terjadi antara kelas borjuia dengan buruh. Perjuangan kelas adlah perjuangan antara borjuis dan proletar
5. Masyarakat komunis, dalam kelas ini kelas proletar akan menang.
Ekonomi subsistensi dan moral safety first
Menurun James C. scott para petani menggunakan ekonomi dan etika subsistensi yakni ekonomi yang memposisikan rumah tangga petani sebagai unit produksi dan konsumen yang dihasilka satu keluarga petaniuntuk dikonsumsi sendiri sisanya dijual. Perilaku ekonomi khas dari keluarga petani yang berorientasi subsisten merupakan satu unit konsumsi dan unit produksi. Agar dapat bertahan dalam satu unit maka keluarga itu harus memenuhi kebutuhannya sebagai konsumen subsistensi yang tergantung pada besar kecilnya keluarga itu. Bagi mereka yang hidup dalam batas subsistensi, akibat dari suatu kegagalan adalah musibah. Sehingga mereka lebih mengutamakan apa yang dianggap aman dan dapat diandalkan dari pada keuntungan yang dapat diperoleh pada jangka panjang. Perilaku ekonomi petani bersumber pada kenyataan bahwa perjuangan untuk memperoleh hasil yang minimum bagi subsistensi berlangsung dalam konteks kekurangan tanah, modal, dan lapangan kerja di luar.Selain itu petani juga menggunakan pemikiran safety first atau distribusi resiko yakni petani lebih enggan menerima resiko, dan lebih memilih untuk meminimkan resiko, sulit menerima inovasi bukan karena pendidikan rendah, tetapi di sebabkan oleh kehidupan mereka yang subsisten. Perubahan dianggap ancaman dalam kehidupan subsistensi masyarakat petani. Dengan adanya realitas sosial krisis subsistensi, kebanyakan petani jarang mengambil suatu keputusan yang beresiko, karena petani akan memikirkan keamanan terlebih dahulu yang disebut prinsip dahulukan selamat (safety first). Dalam hal memilih jenis bibit dan cara-cara bertanam maka hal itu hanya berarti bahwa petani hanya suka meminimumkan kemungkinan terjadinya suatu bencana dari pada memaksimumkan penghasilan rata-ratanya. Sehingga tujuan untuk mencapai subsistensi yang terjamin diungkapkan dalam angka dan pilihan dalam proses produksi yaitu, memilih jenis tanaman yang dapat dimakan di atas tanaman yang hasilnya harus dijual, kecenderungan menggunakan beberapa jenis bibit untuk memencarka resiko, memilih jenis-jenis yang hasilnya mantap meskipun tidak banyak
B. Konsep Masyarakat Desa
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,social, ekonomi , politik dan kultur yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruh secara timbale balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat di pengaruhi alam seprti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Sedangkan dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
1. Unsure-unsur Desa, sebagai berikut :
a) Daerah,dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsure lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
b) Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
c) Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-bentuk kehidupan masyarakat desa(rural society).
Ketiga unsure desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu-kesatuan .
Unsure daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan hidup atau “Living Unit”. Daerah menyediakan kemungkinan hidup, penduduk menggunakan kemungkinan yang di sediakan oleh daerah itu guna mempertahankan hidup.
C. Definisi Lahan
Tanah atau lahan merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam kehidupan manusia karena setiap aktivitas manusia selalu terkait dengan tanah.
Utomo (1992) menyatakan bahwa lahan sebagai modal alami yang melandasi kegiatan kehidupan dan penghidupan, memiliki dua fungsi dasar, yakni:
1. Fungsi kegiatan budaya; suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, seperti pemukiman, baik sebagai kawasan perkotaan maupun pedesaan, perkebunan hutan produksi dan lain-lain.
2. Fungsi lindung; kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang ada, yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa yang bisa menunjang pemanfaatan budidaya.
Sihaloho (2004) membedakan penggunaan tanah ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Masyarakat yang memiliki tanah luas dan menggarapkan tanahnya kepada orang lain; pemilik tanah menerapkan sistem sewa atau bagi hasil.
2. Pemilik tanah sempit yang melakukan pekerjaan usaha tani dengan tenaga kerja keluarga, sehingga tidak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani.
3. Pemilik tanah yang melakukan usaha tani sendiri tetapi banyak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani, baik petani bertanah sempit maupun bertanah luas.
D. Status Sosial Ekonomi
Konsep tentang kondisi sosial ekonomi ini yang dimaksudkan adalah tingkat status sosial ekonomi seseorang dalam sistem pelapisan sosial, dimana hal ini membawa konsekuensi terhadap posisi seseorang dalam jenjang pelapisan yang secara umum dikategorikan kedalam tiga lapisan sosial yaitu, lapisan atas, lapisan menengah dan lapisan bawah. Operasionalisasi dari konsep sosial ekonomis termanifestasikan kedalam variabel kondisi sosial ekonomi yang berperan sebagai variabel terpengaruh. Menurut Melly G. Tan, konsep kedudukan sosial ekonomi dalam ilmu kemasyarakatan mencakup 3 faktor, yaitu pekerjaan, pendidikan, dan penghasilan.
E. Konsep Petani
1. Petani
Menurut Shanin (1971) seperti yang dikutip oleh Subali (2005), terdapat empat karakteristik utama petani. Pertama, petani adalah pelaku ekonomi yang berpusat pada usaha milik keluarga. Kedua, selaku petani mereka menggantungkan hidup mereka kepada lahan. Bagi petani, lahan pertanian adalah segalanya yakni sebagai sumber yang diandalkan untuk menghasilkan bahan pangan keluarga, harta benda yang bernilai tinggi, dan ukuran terpenting bagi status sosial. Ketiga, petani memiliki budaya yang spesifik yang menekankan pemeliharaan tradisi dan konformitas serta solidaritas sosial mereka kental. Keempat, cenderung sebagai pihak selalu kalah (tertindas) namun tidak mudah ditaklukkan oleh kekuatan ekonomi, budaya dan spolitik eksternal yang mendominasi mereka.
2. Buruh Tani
Buruh tani memperoleh penghasilan dari upah bekerja pada tanah pertanian milik orang lain atau petani penyewa tanah. Sebagian besar buruh tani bekerja lepas dengan upah harian, hanya sebagian kecil yang bekerja untuk jangka satu tahun atau lebih. Selain dari upah sebagai pekerja, buruh tani juga melakukan kegiatan dagang kecil-kecilan. Ada juga diantaranya yang menanami lahan hutan dengan perjanjian tertentu.
Secara stratifikasi sosial buruh tani menempati posisi paling bawah pada lapisan masyarakat. Kegiatan ekonomi buruh tani berkisar pada pekerjaan pertanian yang mereka lakukan untuk tuan tanah besar dengan upah harian. Selepas masa panen, buruh tani dibebaskan untuk menanami tanah pertanian tersebut dengan sistem bagi hasil (maro). Sewaktu senggang ketika mereka tidak dipekerjakan sebagai buruh, mereka melakukan usaha perdagangan kecil-kecilan dengan keuntungan yang kecil.
F. Pola Penguasaan Tanah
Pola kepemilikan dan penguasaan tanah di pedesaan sangat penting. Penduduk jawa berkembang dengan pesat, di sisi lain luas tanah semakin sempit. Pengaruh perekonomian masyarakat yang mulai merembas ke daerah pedesaan dan menimbulkan akibat dalam hubungan sosial. Jual beli dan sewa menyewa berakibat akumulasi pemelikan dan penguasaan tanah dan makin banyak orang yang tidak memiliki atau menguasai tanah. Masalah pemilikan dan penguasaan tanah di daerah pedesaan ternyata menjadi salah satu sumber ketegangan sosial dan politik di pedesaan, bahkan menjadi akar dari pertentangan-oertentangan sosial politik di tingkat nasional.
1. Pemilik tanah
Hak memiliki baik secara individual maupun secara kelompok yang
2. Penguasaan tanah
Pola penguasaan tanah di Jawa dari masa ke masa mengalami perubahan dan dinamika. Pada mulanya, tanah dikuasai oleh raja yang memberikan hak kelola kepada para pejabat dan kerabatnya. Setelah sistem kolonial masuk, mulai ada perubahan dalam sistem penguasaan tanah, tanah tidak lagi menjadi mutlak milik raja tetapi mulai ada regulasi penguasaan tanah menjadi milik individual. Kemudian setelah kemerdekaan perubahan penguasaan tanah semakin berkembang, dan para kapitalisme menguasai dan memonopoli penguasaan tanah.
G. Konsep Kemiskinan
Kemiskinan berasal dari kata dasar miskin yang berarti “tidak berharta benda”. Secara lebih luas kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidak mampuan baik secara individu, keluarga maupun kelompok yang dengan kondisi tersebut akan menimbulkan permaslahan sosial yang lain. Mulai dari sekedar ketidak mampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan, kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral. (Sedangkan menurut BPS 2005), kemiskinan adalah kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi makannya kurang dari 2100kalori perhari.
BPS telah menetapkan 14 kriteria keluarga miskin, seperti yang telah di sosialisasikan oleh dpartemen komunikasi dan informatika (2005), rimah tangga yang memilki cirri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2. Jenis laitai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum ber asal dari sumur/mata air tidak terlindung /sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk masak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali seminggu.
9. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
10. Hanya membeli satu stel pakain baru dalam setahun.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas /poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani : dengan luas lahan 0,5 dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD.
Tidak memiliki tanbungan / barang yang mudah di jual dengan nilai Rp.500.000, seperti :sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak,sepeda motor, atau barang modal lainnya.
H. Sistem Ekonomi Pedesaan
Sistem pertanian bagi masyarakat desa merupakan cara bagaimana mereka bisa hidup yang sangat vital artinya bagi kehidupan mereka. Bagi masyarakat desa semacam itu, sistem pertanian identik dengan sistem perekonomian mereka yang diartikan sebagai pemenuh kebutuhan manusia. Terciptanya sistem ekonomi yang tidak lepas dari sistem pertanian tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor penting yaitu keluarga, tanah, dan pasar.
1. Faktor Keluarga
Keluarga memiliki pengaruh yang sangat determinan bagi masyarakat desa pertanian. Keluarga merupakan unit swasembada yaitu mewujudkan suatu unit yang mandiri dapat menghidupi keluarga itu sendiri melalui kegiatan pertanian. Fungsi keluarga sebagai unit ekonomi/produksi dapat dilihat dalam keluarga Jawa tradisional. Dalam tipe keluarga ini, para suami mengerjakan sejumlah kegiatan membuat persemaian bibit, mengolah lahan pertanian hingga siap tanam, menyiangi lahan, mengangkut hasil panen, dan sebagainya. Para istri mengerjakan kegiatan seperti mengirim makan kepada mereka yang sedang mengolah sawah. Sedangkan anak-anak sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan kemampuannya, ikut membantu rangkaian kegiatan tersebut. Proses ini berbeda dengan kehidupan keluarga kota, yang kalaupun seluruh anggota keluarga melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian namun tidak sebagai satu unit kerja.
2. Faktor Tanah
Tanah juga merupakan faktor determinan terhadap karakteristik sistem ekonomi masyarakat desa yang penting bagi petani. Dalam hal ini perlu diperhitungkan adanya dua karakteristik pemilikan lahan yang berpengaruh khusus terhadap sistem pertanian/ekonomi. Cakupannya adalah luas-sempitnya pemilikan lahan. Pemilikan lahan yang sempit akan cenderung akan berakibat pada sedikitnya hasil panen yang didapat yang akan berimbas pada tidak terpenuhinya kebutuhan hidup dan sebaliknya, pemilikan lahan yang luas akan menghasilkan hasil panen yang melimpah yang akan membuat terpenuhinya kebutuhan hidup petani itu sendiri.
3. Faktor Pasar
Pengertian pasar secara umum adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli. Pasar merupakan faktor yang sangat mempengaruhi sistem ekonomi/pertanian. Kegiatan pertanian baru akan berarti bila petani menuai hasil dan mampu menukarkannya sebagai pemenuh berbagai kebutuhan hidupnya. Pasarlah yang menjadi sarana pertukaran-pertukaran ini. Bila tidak ada pasar, mungkin para petani hanya akan menjadi petani pasif karena bercocok tanam hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri.
I. Kerangka Pemikiran
Desa merupakan bagian penting dari suatu bangsa karena dasalah penyokong kebutuhan pangan keseluruh negeri, desa yang identik dengan pertanian menjadi kawasan desa sangat luas ini di akibatkan penduduk yang mayoriotas petani membutuhkan lahan yang luas untuk pertanian.
Luas lahan pertanian di anggap begitu penting dalam kehidupan petani karena pada lahan pertanian itulah para petani menggantungkan hidup, sehingga luas dan sempitnya lahan pertanian akan berdampak besar bagi perekonomian petani.
J. Perumusan Hipotesis
Berawal dari pemikiran-pemikiran dan latar belakang permasalahan serta mendasarkan diri pada pembatasabterhadap faktor-faktor yang di duga mempunyai hubungan dengan pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan masyarakat Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura. Maka rumusan hipotesa mayor atau hipitesa alternatif sebagai berikut:
”terdapat pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan masyarakat Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura”.
Berdasarkan teori yang di kemukakan diatas, maka hubungan antra 2 variabel tersebut, kiranya akan menjadi jelas dengan mengungkapkan asumsi-asumsi dasar yang menggambarkan hubungan antara variabel-variabel tersebut. Untuk itu di kemukakan dalam rumusan hipotesa minor sebagai berikut:
”bila semakin besar /luas kepemilikan tanah, maka semakin tinggi pendapatan petani Desa Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura”.
”bila semakin rendah pendapatan petani Desa Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, maka semakin kecil/sempit tanah yang dimiliki”.
Bagan rumusan hipotesa seperti ditunjukkkan oleh gambar di bawah ini.
Gambar 2.1 Rumusan Hipotesa
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan dilandasi oleh metode keilmuan. Menurut Sugiyono (2001) metode keilmuan ini merupakan gabungan antara pendekatan rasional dan empiris. Pendekatan rasional memberikan kerangka berfikir yang koheren dan logis. Sedangkan pendekatan empiris memberikan kerangka pengujian dalam memastikan kebenaran. Metode pada dasarnya merupakan cara yang digunakan untuk memecahkan masalah. Kesalahan dalam menentukan metode menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, sebaliknya semakin tepat metode yang digunakan diharapkan semakin baik pula hasil yang diharapkan (Hadi, 1990).
A. Identifikasi Variabel Penelitian
Variabel diartikan sebagai segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian (Suryabrata, 2003). Sebelum mengumpulkan data, perlu menentukan variabel-variabel yang akan digunakan dalam penelitian. Berdasarkan uraian masalah yang telah dibahas sebelumnya maka variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pola penguasaan tanah
2. sistem ekonomi
3. Pembangunan masyarakat desa
4. kebudayaan
5. gender
6. perubahan sosial
B. Definisi Operasional
Setelah variabel-variabel diidentifikasikan dan diklasifikasikan, maka variabel-variabel tersebut perlu didefinisikan secara operasional. Definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang didefinisikan yang dapat diamati atau diobservasi (Suryabrata, 2003). Maksud dari definisi operasional yaitu untuk mengubah konsep-konsep pada variabel penelitian yang masih bersifat teoritik atau abstrak menjadi konsep yang dapat diukur secara empirik. Pada penelitian ini variabel penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Status social ekonomi
Meliputi kategori tingkat pendidikan, bentuk pekerjaan pokok dan pekerjaan sampingan termasuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. Dan criteria kemiskinan menurut BPS ( badan pusat statistic ), antara lain berdasarkan kepemilikan rumah, status rumah, konstrtuksi bangunan rumah yang meliputi dinding, atap dan lantai serta kepemilikan fasilitas buang air besar dan sumber penerangan yang digunakan dan juga sumber air minum yang dipakai sehari hari. Criteria tersebut juga meliputi pengkonsumsian makanan subyek sehari – hari, kepemilikan kendaraan dan kepemilikan hewan ternak.
2. Pola penguasaan tanah
Meliputi kepemilikan tanah, luas tanah yang dimiliki serta status tanah dan pengelolaan tanah tersebut.
3. Sistem ekonomi pedesaan
Sistem ekonomi pedesaan meliputi berbagai bentuk tanaman yang dihasilkan serta penanaman, penggarapan dan perawatan.
4. Pembangunan masyarakat desa
Meliputi bentuk penyuluhan yang ada serta bidang apa yang dberikan.
5. Kebudayaan
Meliputi bentuk ritual selamatan terhadap alam
6. Gender
Meliputi pembagian kesempatan pekerjaan antara laki – laki dan perempuan didalam proses penanaman dan pemanenan.
7. Perubahan sosial
Meliputi penggunaan alat pengolahan tanah antara yang modern dan tradisional.
C. Populasi, Sampel, dan Sampling
Dalam suatu penelitian penentuan populasi dan sampel merupakan suatu langkah yang perlu diperhatikan. Keduanya merupakan hal yang berkaitan dan mempunyai pengertian tentang batas suatu subyek penelitian serta sejauh mana penelitian akan dikenakan.
1. Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiono, 2001). Populasi adalah keseluruhan individu yang diselidiki yang mempunyai sifat sama dengan kenyataan yang diperoleh dari subyek penelitian yang digeneralisasikan. Mengeneralisasikan yaitu mengambil kesimpulan penelitian sebagai sesuatu yang berlaku bagi populasi (Hadi, 1995). Dalam penelitian ini yang diambil sebagai populasi adalah warga kelurahan tunjung kabupaten bangkalan madura. Peneliti mengambil lokasi tersebut sebagai populasi karena kebetulan undian yang diperoleh yakni dikelurahan tunjung.
2. Sampel
Setelah populasi ditetapkan tahap selanjutnya adalah menetapkan sampel yang digunakan sebagai penelitian. Sampel merupakan hasil pemilihan subjek dari populasi untuk memperoleh karakteristik populasi (Arief, 2003). Dalam pengambilan sampel harus digunakan karakter pengambilan sampel yang sesuai populasinya, supaya dalam penelitian sampel yang diambil mewakili populasinya. Jumlah seluruh sampel yang akan diambil sebanyak 60 orang.
3. Sampling
Sampling adalah cara atau teknik yang digunakan untuk pengambilan sampel (Hadi, 2000). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah stratified random sampling, adapun subyek dalam penelitian ini didasarkan ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai berikut:
1. Pekerjaan utamanya sebagai petani yang berstatus kepala rumah tangga.
2. Bertempat tinggal di kelurahan tunjung Kabupaten Bangkalan madura .
3. Usia produktif kerja
D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah suatu cara yang dipakai peneliti untuk memperoleh data yang diselidiki. Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambilan data atau alat ukur pengukurannya (Suryabrata, 2004) antara lain :
1. Metode pengumpulan data
Data tersebut diperoleh dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1. Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk mencari data, mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, surat kabar, majalah, dan sebagainya (Arikunto, 2002 : 206). Metode ini digunakan untuk mendapatkan data berupa nama warga kelurahan tunjung kecamatan bangkalan madura.
2. Metode Angket atau Kuesioner
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan secara tertulis guna memperoleh informasi atau data tentang minat belajar siswa pada mata pelajaran akuntansi sebelum dan setelah penerapan metode belajar aktif tipe quiz team. Kuesioner dalam penelitian kuesioner berisi pertanyaan mengenai pola penguasaan tanah, sistem ekonomi, pembangunan, kebudayaan, gender, dan perubahan sosial yang ada pada masyarakat Desa Tonjung, Kabupaten Bangkalan, Madura
3. Metode wawancara
Metode wawancara adalah metode yang digunakan untuk mendapatkan data secara langsung dari responden dengan jalan bertanya.
F. Metode Analisis Data
Metode analisis data merupakan suatu metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil penelitian dalam rangka menguji kebenaran hipotesis dan selanjutnya memberikan kesimpulan dari hasil yang diperoleh. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif deskriptif.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tanah adalah salah satu aset penting yang diperlukan masyarakat terutama bagi petani, tanah atau lahan saat ini tidak hanya diperebutkan oleh petani saja tetapi banyak pihak nonpertanian yang menginginkannya. Persepsi tentang tanah atau lahan mulai bergeser sejak manusia menetap. Dulu sebelum manusia menetap tanah atau lahan hanya dianggap sebagai jalan yang dilewati atau tempat yang didiami sementara. Akan tetapi dalam perkembangannya tanah memiliki makna penting tidak lagi sebagai tempat singgah sementara, tetapi sebagai tempat hidup. Ketika konsep pertanian dikenal, manusia mulai memanfaatkan tanah sebagai sumber produksi untuk bertahan hidup bahkan menjadi sumber kekuasaan. Mulai saat inilah konsep tanah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan manusia, terutama pada masyarakat agraris.
Indonesia terutama pada masyarakat Jawa sebagian besar merupakan masyarkat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan. Indonesia dengan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 91.647.166 orang, 44,34 persen bekerja di sektor pertanian dan sisanya di sektor non-pertanian menganggap tanah merupakan sumber daya alam yang diolah untuk keperluan hidup. Tanah bagi masyarakat agraris berfungsi sebagai aset prduksi untuk dapat menghasilkan komoditas hasil pertanian, baik untuk tanaman pangan ataupun tanaman perdagangan. Posisi penting tanah dalam masyarakat pedesaan Jawa terlihat dari istilah “sedumuk bathuk sanyari bumi, den lakoni taker pati, sanadyan pecahing dhadha wutahing ludira”. Istilah tersebut menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Jawa dalam memaknai tanah, bahkan dalam mempertahankan tanah harus dibela meskipun sampai mati, tidak peduli pecahnya dada dan tumpahnya darah. Tanah dengan demikian merupakan persoalan hidup mati (survival), kepentingan, harga diri, eksistensi, “ideologi”, dan nilai. Tanah bagi petani Indonesia terutama di Jawa adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa tanah petani tidak mampu berbuat apa-apa. Tanpa tanah petani kehilangan sumber penghidupannya apalagi bagi petani yang memilki lahan atau tanah sempit. Tanah atau lahan bagi petani adalah satu-satunya tumpuan hidup masalah tentang tanah dengan demikian menjadi salah satu permasalahan pokok dan masih belum mampu terselesaikan hingga saat ini. Bahkan dapat dinyatakan bahwa sejarah tentang masyarakat petani adalah sejarah tentang tanah, yaitu meliputi penguasaan tanah, hak pengelolaan tanah, tugas dan tanggung jawab pengelola tanah, dan sebagainya. Begitu pentingnya masalah tanah ini maka setiap penguasa berusaha untuk melakukan pengaturan sedemikan rupa sehingga mereka dapat mengambil keuntungan atas tanah tersebut Permasalahan tersebut berlaku untuk semua jenis tanah, terutama tanah untuk pertanian sebagai sumber penghidupan masyarakat agraris atau pedesaan dan inilah awal mula kemunculan pola-pola penguasaan dan pemilikan atas tanah atau lahan pertanian.
Perebutan akan kepemilikan dan penguasaan tanah atau lahan pertanian sebenarnya dimulai sejak pertanian dikenal dan selalu berubah dari masa ke masa. Perubahan-perubahan yang terjadi sebenarnya hanya pada penguasaan lahan atau tanah dari raja ke penjajah belanda kemudian kepada pemerintah atau kepada para pemilik modal. Perubahan yang terjadi hanya pada para penguasa dan pemilik modal sedangkan petani yang tidak memilki modal produksi menjadi terpinggirkan dan tidak pernah menjadi perhatian utama bagi penguasa. Pemilikan dan penguasaan lahan atau tanah pertanian yang berfokus pada pemilik modal dan penguasa adalah masalah yang dihadapi petani, terutama saat ini petani berusaha tani pada lahan yang sempit. Ketimpangan akan penguasaan lahan atau tanah pertanian sudah terjadi semenjak awal abad ke-20 pemerintah Belanda telah menyadari hal ini melalui sebuah survey yang dilakukan pada tahun 1903. hasilnya menunjukkan bahwa petani menguasai lahan kurang dari 0,50. Kondisi ini tidak banyak berubah, akibat tekanan penduduk yang makin tinggi yang tidak diimbangi penambahan lahan pertanian. Dari hasil sensus pertanian pada tahun 1993 misalnya, diketahui bahwa petani yang memiliki lahan kurang dari 0,50 ha sekitar 29% dan petani tuna kisma 28%. Data ini menunjukkan bahwa petani sejak dahulu tidak pernah memilki lahan yang cukup untuk bercocok tanam. Bahkan, sebagian besar produk-produk pertanian di Indonesia dihasilkan dari usaha tani dilahan yang sempit. Dengan skala usaha yang kecil sangat sulit bagi petani untuk mengelola usahatani secara efisien. Di samping itu, penghasilan yang diperoleh dari hasil pertanian tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-sehari. Berdasarkan hasil sementara Sensus Pertanian (SP) 2003 yang dibandingkan dengan SP 1993. Jumlah rumah tangga petani gurem (kecil) dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar, baik milik sendiri atau menyewa, meningkat 2,6 persen per tahun, dari 10,8 juta rumah tangga tahun 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga tahun 2003. Persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan juga meningkat dari 52,7 persen (1993) menjadi 56,5 persen (2003). Jumlah rumah tangga pertanian sendiri tercatat bertambah 2,2 persen per tahun dari 20,8 juta (1993) menjadi 25,4 juta (2003). Kenaikan persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan mengindikasikan semakin miskinnya petani di Indonesia. Terutama petani yang memilki lahan atau tanah yang sempit. Keadaan yang terus-menerus seperti ini membuat petani ini kemudian membuat suatu gerakan protes untuk mengubah nasib kaum petani miskin seperti yang terjadi pada gerakan protes petani di Klaten tahun 1959-1965 karena ketidakseimbangan penguasaan tanah yang pada akhirnya memunculkan ketegangan-ketegangan akibat kebijakan pemerintah RI dalam bidang agraria.
Di desa Arok sendiri, penguasaan lahan pertanian rata-rata dikuasai oleh orang dalam atau penduduk desa Arok itu sendiri. Karena penguasaan lahannya dikuasai oleh penduduk desa itu, maka hampir semua penduduknya memiliki lahan, dan pembagiannya pun juga secara merata, yakni setiap penduduk memperoleh pembagian yang sedikit-sedikit. Pembagian ini sama sekali tidak tergantung pada tingkat kemampuan mayarakat untuk mengolah tanah dan juga tidak tergantung pada jumlah tenaga kerja. Sistem penguasaan lahan (pada status penguasaan hak milik) dengan aspek perubahan struktur pemilikan lahan sawah, menunjukkan bahwa pemilikan lahan sawah dimiliki oleh masyarakat semakin merata.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat diambil rumusan masalah yaitu adakah pengaruh kepemilikan tanah terhadap tingkat pendapatan petani desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan penduduk desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
2. Untuk mengetahui sejauh manakah pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan penduduk desa Arok kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
1.4 Manfaat Penelitian
Bagi peneliti, penelitian ini diharapkan dapat berguna dalam mengaplikasikan ilmu yang didapat selama masa perkuliahan. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam penelitian berikutnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
Stratifkasi masyarakat
Menurut Karl Marx pembagian masyarakat atas dasar kepemilikan alat-alat produksi,struktur internal sistem ekonomi terdiri dari kelas-kelas sosial yang muncul dari perbedaan dalam kesempatan memiliki alat produksi serta ketidaksesuaian yang dihasilkan dalam kepentingan ekonomi
Sejarah umat manusia di tentukan oleh materil/benda dalam bentuk alat produksi. Alat produksi ini untuk menguasai masyarakat. Alat produkasi adalah alat yang menghasilkan komuditas, komuditas di perlukan masyarakat secara sukarela, Bagi marx fakta terpenting adalah materi ekonomi. Makanya teori marx ini juga dikenal dengan determinisme ekonomi. Berdasarka alat produksi marx membagi perkembangan masyarakat menjadi lima:
1. Tahap I, Masyarakat Agraris / primitive
Dalam masyarakat Agraris alat produksi berupa tanah. Dalam masyarakat seperti ini penindasan akan terjadi antara alat produksi yaitu pemilik tanah dengan penggarap tanah.
2. Tahap II, Masyarakat Budak
Dalam masyarakat seperti budak sebagai alat produksi tetapi dia tidak memiliki alat produksi, penindasan terjadi antara majikan dan budak.
3. Tahap III, dalam masyarakat feudal ditentukan oleh kepemilikan tanah.
4. Tahap IV, masyarakat borjuis
Alat produksi sebagai industry, konflik terjadi antara kelas borjuia dengan buruh. Perjuangan kelas adlah perjuangan antara borjuis dan proletar
5. Masyarakat komunis, dalam kelas ini kelas proletar akan menang.
Ekonomi subsistensi dan moral safety first
Menurun James C. scott para petani menggunakan ekonomi dan etika subsistensi yakni ekonomi yang memposisikan rumah tangga petani sebagai unit produksi dan konsumen yang dihasilka satu keluarga petaniuntuk dikonsumsi sendiri sisanya dijual. Perilaku ekonomi khas dari keluarga petani yang berorientasi subsisten merupakan satu unit konsumsi dan unit produksi. Agar dapat bertahan dalam satu unit maka keluarga itu harus memenuhi kebutuhannya sebagai konsumen subsistensi yang tergantung pada besar kecilnya keluarga itu. Bagi mereka yang hidup dalam batas subsistensi, akibat dari suatu kegagalan adalah musibah. Sehingga mereka lebih mengutamakan apa yang dianggap aman dan dapat diandalkan dari pada keuntungan yang dapat diperoleh pada jangka panjang. Perilaku ekonomi petani bersumber pada kenyataan bahwa perjuangan untuk memperoleh hasil yang minimum bagi subsistensi berlangsung dalam konteks kekurangan tanah, modal, dan lapangan kerja di luar.Selain itu petani juga menggunakan pemikiran safety first atau distribusi resiko yakni petani lebih enggan menerima resiko, dan lebih memilih untuk meminimkan resiko, sulit menerima inovasi bukan karena pendidikan rendah, tetapi di sebabkan oleh kehidupan mereka yang subsisten. Perubahan dianggap ancaman dalam kehidupan subsistensi masyarakat petani. Dengan adanya realitas sosial krisis subsistensi, kebanyakan petani jarang mengambil suatu keputusan yang beresiko, karena petani akan memikirkan keamanan terlebih dahulu yang disebut prinsip dahulukan selamat (safety first). Dalam hal memilih jenis bibit dan cara-cara bertanam maka hal itu hanya berarti bahwa petani hanya suka meminimumkan kemungkinan terjadinya suatu bencana dari pada memaksimumkan penghasilan rata-ratanya. Sehingga tujuan untuk mencapai subsistensi yang terjamin diungkapkan dalam angka dan pilihan dalam proses produksi yaitu, memilih jenis tanaman yang dapat dimakan di atas tanaman yang hasilnya harus dijual, kecenderungan menggunakan beberapa jenis bibit untuk memencarka resiko, memilih jenis-jenis yang hasilnya mantap meskipun tidak banyak
B. Konsep Masyarakat Desa
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,social, ekonomi , politik dan kultur yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruh secara timbale balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat di pengaruhi alam seprti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Sedangkan dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
1. Unsure-unsur Desa, sebagai berikut :
a) Daerah,dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsure lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
b) Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
c) Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-bentuk kehidupan masyarakat desa(rural society).
Ketiga unsure desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu-kesatuan .
Unsure daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan hidup atau “Living Unit”. Daerah menyediakan kemungkinan hidup, penduduk menggunakan kemungkinan yang di sediakan oleh daerah itu guna mempertahankan hidup.
C. Definisi Lahan
Tanah atau lahan merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam kehidupan manusia karena setiap aktivitas manusia selalu terkait dengan tanah.
Utomo (1992) menyatakan bahwa lahan sebagai modal alami yang melandasi kegiatan kehidupan dan penghidupan, memiliki dua fungsi dasar, yakni:
1. Fungsi kegiatan budaya; suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, seperti pemukiman, baik sebagai kawasan perkotaan maupun pedesaan, perkebunan hutan produksi dan lain-lain.
2. Fungsi lindung; kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang ada, yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa yang bisa menunjang pemanfaatan budidaya.
Sihaloho (2004) membedakan penggunaan tanah ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Masyarakat yang memiliki tanah luas dan menggarapkan tanahnya kepada orang lain; pemilik tanah menerapkan sistem sewa atau bagi hasil.
2. Pemilik tanah sempit yang melakukan pekerjaan usaha tani dengan tenaga kerja keluarga, sehingga tidak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani.
3. Pemilik tanah yang melakukan usaha tani sendiri tetapi banyak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani, baik petani bertanah sempit maupun bertanah luas.
D. Status Sosial Ekonomi
Konsep tentang kondisi sosial ekonomi ini yang dimaksudkan adalah tingkat status sosial ekonomi seseorang dalam sistem pelapisan sosial, dimana hal ini membawa konsekuensi terhadap posisi seseorang dalam jenjang pelapisan yang secara umum dikategorikan kedalam tiga lapisan sosial yaitu, lapisan atas, lapisan menengah dan lapisan bawah. Operasionalisasi dari konsep sosial ekonomis termanifestasikan kedalam variabel kondisi sosial ekonomi yang berperan sebagai variabel terpengaruh. Menurut Melly G. Tan, konsep kedudukan sosial ekonomi dalam ilmu kemasyarakatan mencakup 3 faktor, yaitu pekerjaan, pendidikan, dan penghasilan.
E. Konsep Petani
1. Petani
Menurut Shanin (1971) seperti yang dikutip oleh Subali (2005), terdapat empat karakteristik utama petani. Pertama, petani adalah pelaku ekonomi yang berpusat pada usaha milik keluarga. Kedua, selaku petani mereka menggantungkan hidup mereka kepada lahan. Bagi petani, lahan pertanian adalah segalanya yakni sebagai sumber yang diandalkan untuk menghasilkan bahan pangan keluarga, harta benda yang bernilai tinggi, dan ukuran terpenting bagi status sosial. Ketiga, petani memiliki budaya yang spesifik yang menekankan pemeliharaan tradisi dan konformitas serta solidaritas sosial mereka kental. Keempat, cenderung sebagai pihak selalu kalah (tertindas) namun tidak mudah ditaklukkan oleh kekuatan ekonomi, budaya dan spolitik eksternal yang mendominasi mereka.
2. Buruh Tani
Buruh tani memperoleh penghasilan dari upah bekerja pada tanah pertanian milik orang lain atau petani penyewa tanah. Sebagian besar buruh tani bekerja lepas dengan upah harian, hanya sebagian kecil yang bekerja untuk jangka satu tahun atau lebih. Selain dari upah sebagai pekerja, buruh tani juga melakukan kegiatan dagang kecil-kecilan. Ada juga diantaranya yang menanami lahan hutan dengan perjanjian tertentu.
Secara stratifikasi sosial buruh tani menempati posisi paling bawah pada lapisan masyarakat. Kegiatan ekonomi buruh tani berkisar pada pekerjaan pertanian yang mereka lakukan untuk tuan tanah besar dengan upah harian. Selepas masa panen, buruh tani dibebaskan untuk menanami tanah pertanian tersebut dengan sistem bagi hasil (maro). Sewaktu senggang ketika mereka tidak dipekerjakan sebagai buruh, mereka melakukan usaha perdagangan kecil-kecilan dengan keuntungan yang kecil.
F. Pola Penguasaan Tanah
Pola kepemilikan dan penguasaan tanah di pedesaan sangat penting. Penduduk jawa berkembang dengan pesat, di sisi lain luas tanah semakin sempit. Pengaruh perekonomian masyarakat yang mulai merembas ke daerah pedesaan dan menimbulkan akibat dalam hubungan sosial. Jual beli dan sewa menyewa berakibat akumulasi pemelikan dan penguasaan tanah dan makin banyak orang yang tidak memiliki atau menguasai tanah. Masalah pemilikan dan penguasaan tanah di daerah pedesaan ternyata menjadi salah satu sumber ketegangan sosial dan politik di pedesaan, bahkan menjadi akar dari pertentangan-oertentangan sosial politik di tingkat nasional.
1. Pemilik tanah
Hak memiliki baik secara individual maupun secara kelompok yang
2. Penguasaan tanah
Pola penguasaan tanah di Jawa dari masa ke masa mengalami perubahan dan dinamika. Pada mulanya, tanah dikuasai oleh raja yang memberikan hak kelola kepada para pejabat dan kerabatnya. Setelah sistem kolonial masuk, mulai ada perubahan dalam sistem penguasaan tanah, tanah tidak lagi menjadi mutlak milik raja tetapi mulai ada regulasi penguasaan tanah menjadi milik individual. Kemudian setelah kemerdekaan perubahan penguasaan tanah semakin berkembang, dan para kapitalisme menguasai dan memonopoli penguasaan tanah.
G. Konsep Kemiskinan
Kemiskinan berasal dari kata dasar miskin yang berarti “tidak berharta benda”. Secara lebih luas kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidak mampuan baik secara individu, keluarga maupun kelompok yang dengan kondisi tersebut akan menimbulkan permaslahan sosial yang lain. Mulai dari sekedar ketidak mampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan, kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral. (Sedangkan menurut BPS 2005), kemiskinan adalah kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi makannya kurang dari 2100kalori perhari.
BPS telah menetapkan 14 kriteria keluarga miskin, seperti yang telah di sosialisasikan oleh dpartemen komunikasi dan informatika (2005), rimah tangga yang memilki cirri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2. Jenis laitai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum ber asal dari sumur/mata air tidak terlindung /sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk masak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali seminggu.
9. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
10. Hanya membeli satu stel pakain baru dalam setahun.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas /poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani : dengan luas lahan 0,5 dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD.
Tidak memiliki tanbungan / barang yang mudah di jual dengan nilai Rp.500.000, seperti :sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak,sepeda motor, atau barang modal lainnya.
H. Sistem Ekonomi Pedesaan
Sistem pertanian bagi masyarakat desa merupakan cara bagaimana mereka bisa hidup yang sangat vital artinya bagi kehidupan mereka. Bagi masyarakat desa semacam itu, sistem pertanian identik dengan sistem perekonomian mereka yang diartikan sebagai pemenuh kebutuhan manusia. Terciptanya sistem ekonomi yang tidak lepas dari sistem pertanian tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor penting yaitu keluarga, tanah, dan pasar.
1. Faktor Keluarga
Keluarga memiliki pengaruh yang sangat determinan bagi masyarakat desa pertanian. Keluarga merupakan unit swasembada yaitu mewujudkan suatu unit yang mandiri dapat menghidupi keluarga itu sendiri melalui kegiatan pertanian. Fungsi keluarga sebagai unit ekonomi/produksi dapat dilihat dalam keluarga Jawa tradisional. Dalam tipe keluarga ini, para suami mengerjakan sejumlah kegiatan membuat persemaian bibit, mengolah lahan pertanian hingga siap tanam, menyiangi lahan, mengangkut hasil panen, dan sebagainya. Para istri mengerjakan kegiatan seperti mengirim makan kepada mereka yang sedang mengolah sawah. Sedangkan anak-anak sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan kemampuannya, ikut membantu rangkaian kegiatan tersebut. Proses ini berbeda dengan kehidupan keluarga kota, yang kalaupun seluruh anggota keluarga melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian namun tidak sebagai satu unit kerja.
2. Faktor Tanah
Tanah juga merupakan faktor determinan terhadap karakteristik sistem ekonomi masyarakat desa yang penting bagi petani. Dalam hal ini perlu diperhitungkan adanya dua karakteristik pemilikan lahan yang berpengaruh khusus terhadap sistem pertanian/ekonomi. Cakupannya adalah luas-sempitnya pemilikan lahan. Pemilikan lahan yang sempit akan cenderung akan berakibat pada sedikitnya hasil panen yang didapat yang akan berimbas pada tidak terpenuhinya kebutuhan hidup dan sebaliknya, pemilikan lahan yang luas akan menghasilkan hasil panen yang melimpah yang akan membuat terpenuhinya kebutuhan hidup petani itu sendiri.
3. Faktor Pasar
Pengertian pasar secara umum adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli. Pasar merupakan faktor yang sangat mempengaruhi sistem ekonomi/pertanian. Kegiatan pertanian baru akan berarti bila petani menuai hasil dan mampu menukarkannya sebagai pemenuh berbagai kebutuhan hidupnya. Pasarlah yang menjadi sarana pertukaran-pertukaran ini. Bila tidak ada pasar, mungkin para petani hanya akan menjadi petani pasif karena bercocok tanam hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri.
I. Kerangka Pemikiran
Desa merupakan bagian penting dari suatu bangsa karena dasalah penyokong kebutuhan pangan keseluruh negeri, desa yang identik dengan pertanian menjadi kawasan desa sangat luas ini di akibatkan penduduk yang mayoriotas petani membutuhkan lahan yang luas untuk pertanian.
Luas lahan pertanian di anggap begitu penting dalam kehidupan petani karena pada lahan pertanian itulah para petani menggantungkan hidup, sehingga luas dan sempitnya lahan pertanian akan berdampak besar bagi perekonomian petani.
J. Perumusan Hipotesis
Berawal dari pemikiran-pemikiran dan latar belakang permasalahan serta mendasarkan diri pada pembatasabterhadap faktor-faktor yang di duga mempunyai hubungan dengan pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan masyarakat Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura. Maka rumusan hipotesa mayor atau hipitesa alternatif sebagai berikut:
”terdapat pengaruh kepemilikan tanah terhadap pendapatan masyarakat Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura”.
Berdasarkan teori yang di kemukakan diatas, maka hubungan antra 2 variabel tersebut, kiranya akan menjadi jelas dengan mengungkapkan asumsi-asumsi dasar yang menggambarkan hubungan antara variabel-variabel tersebut. Untuk itu di kemukakan dalam rumusan hipotesa minor sebagai berikut:
”bila semakin besar /luas kepemilikan tanah, maka semakin tinggi pendapatan petani Desa Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura”.
”bila semakin rendah pendapatan petani Desa Arok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, maka semakin kecil/sempit tanah yang dimiliki”.
Bagan rumusan hipotesa seperti ditunjukkkan oleh gambar di bawah ini.
Gambar 2.1 Rumusan Hipotesa
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan dilandasi oleh metode keilmuan. Menurut Sugiyono (2001) metode keilmuan ini merupakan gabungan antara pendekatan rasional dan empiris. Pendekatan rasional memberikan kerangka berfikir yang koheren dan logis. Sedangkan pendekatan empiris memberikan kerangka pengujian dalam memastikan kebenaran. Metode pada dasarnya merupakan cara yang digunakan untuk memecahkan masalah. Kesalahan dalam menentukan metode menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, sebaliknya semakin tepat metode yang digunakan diharapkan semakin baik pula hasil yang diharapkan (Hadi, 1990).
A. Identifikasi Variabel Penelitian
Variabel diartikan sebagai segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian (Suryabrata, 2003). Sebelum mengumpulkan data, perlu menentukan variabel-variabel yang akan digunakan dalam penelitian. Berdasarkan uraian masalah yang telah dibahas sebelumnya maka variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pola penguasaan tanah
2. sistem ekonomi
3. Pembangunan masyarakat desa
4. kebudayaan
5. gender
6. perubahan sosial
B. Definisi Operasional
Setelah variabel-variabel diidentifikasikan dan diklasifikasikan, maka variabel-variabel tersebut perlu didefinisikan secara operasional. Definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang didefinisikan yang dapat diamati atau diobservasi (Suryabrata, 2003). Maksud dari definisi operasional yaitu untuk mengubah konsep-konsep pada variabel penelitian yang masih bersifat teoritik atau abstrak menjadi konsep yang dapat diukur secara empirik. Pada penelitian ini variabel penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Status social ekonomi
Meliputi kategori tingkat pendidikan, bentuk pekerjaan pokok dan pekerjaan sampingan termasuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. Dan criteria kemiskinan menurut BPS ( badan pusat statistic ), antara lain berdasarkan kepemilikan rumah, status rumah, konstrtuksi bangunan rumah yang meliputi dinding, atap dan lantai serta kepemilikan fasilitas buang air besar dan sumber penerangan yang digunakan dan juga sumber air minum yang dipakai sehari hari. Criteria tersebut juga meliputi pengkonsumsian makanan subyek sehari – hari, kepemilikan kendaraan dan kepemilikan hewan ternak.
2. Pola penguasaan tanah
Meliputi kepemilikan tanah, luas tanah yang dimiliki serta status tanah dan pengelolaan tanah tersebut.
3. Sistem ekonomi pedesaan
Sistem ekonomi pedesaan meliputi berbagai bentuk tanaman yang dihasilkan serta penanaman, penggarapan dan perawatan.
4. Pembangunan masyarakat desa
Meliputi bentuk penyuluhan yang ada serta bidang apa yang dberikan.
5. Kebudayaan
Meliputi bentuk ritual selamatan terhadap alam
6. Gender
Meliputi pembagian kesempatan pekerjaan antara laki – laki dan perempuan didalam proses penanaman dan pemanenan.
7. Perubahan sosial
Meliputi penggunaan alat pengolahan tanah antara yang modern dan tradisional.
C. Populasi, Sampel, dan Sampling
Dalam suatu penelitian penentuan populasi dan sampel merupakan suatu langkah yang perlu diperhatikan. Keduanya merupakan hal yang berkaitan dan mempunyai pengertian tentang batas suatu subyek penelitian serta sejauh mana penelitian akan dikenakan.
1. Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiono, 2001). Populasi adalah keseluruhan individu yang diselidiki yang mempunyai sifat sama dengan kenyataan yang diperoleh dari subyek penelitian yang digeneralisasikan. Mengeneralisasikan yaitu mengambil kesimpulan penelitian sebagai sesuatu yang berlaku bagi populasi (Hadi, 1995). Dalam penelitian ini yang diambil sebagai populasi adalah warga kelurahan tunjung kabupaten bangkalan madura. Peneliti mengambil lokasi tersebut sebagai populasi karena kebetulan undian yang diperoleh yakni dikelurahan tunjung.
2. Sampel
Setelah populasi ditetapkan tahap selanjutnya adalah menetapkan sampel yang digunakan sebagai penelitian. Sampel merupakan hasil pemilihan subjek dari populasi untuk memperoleh karakteristik populasi (Arief, 2003). Dalam pengambilan sampel harus digunakan karakter pengambilan sampel yang sesuai populasinya, supaya dalam penelitian sampel yang diambil mewakili populasinya. Jumlah seluruh sampel yang akan diambil sebanyak 60 orang.
3. Sampling
Sampling adalah cara atau teknik yang digunakan untuk pengambilan sampel (Hadi, 2000). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah stratified random sampling, adapun subyek dalam penelitian ini didasarkan ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai berikut:
1. Pekerjaan utamanya sebagai petani yang berstatus kepala rumah tangga.
2. Bertempat tinggal di kelurahan tunjung Kabupaten Bangkalan madura .
3. Usia produktif kerja
D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah suatu cara yang dipakai peneliti untuk memperoleh data yang diselidiki. Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambilan data atau alat ukur pengukurannya (Suryabrata, 2004) antara lain :
1. Metode pengumpulan data
Data tersebut diperoleh dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1. Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk mencari data, mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, surat kabar, majalah, dan sebagainya (Arikunto, 2002 : 206). Metode ini digunakan untuk mendapatkan data berupa nama warga kelurahan tunjung kecamatan bangkalan madura.
2. Metode Angket atau Kuesioner
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan secara tertulis guna memperoleh informasi atau data tentang minat belajar siswa pada mata pelajaran akuntansi sebelum dan setelah penerapan metode belajar aktif tipe quiz team. Kuesioner dalam penelitian kuesioner berisi pertanyaan mengenai pola penguasaan tanah, sistem ekonomi, pembangunan, kebudayaan, gender, dan perubahan sosial yang ada pada masyarakat Desa Tonjung, Kabupaten Bangkalan, Madura
3. Metode wawancara
Metode wawancara adalah metode yang digunakan untuk mendapatkan data secara langsung dari responden dengan jalan bertanya.
F. Metode Analisis Data
Metode analisis data merupakan suatu metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil penelitian dalam rangka menguji kebenaran hipotesis dan selanjutnya memberikan kesimpulan dari hasil yang diperoleh. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif deskriptif.